KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT Dugaan Suap Perkara MA

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dan para Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) menyampaikan konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Penulis: Yuliawati
22/9/2022, 18.52 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam
operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9) malam, KPK mengamankan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/9).

KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum. "Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.

Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, tapi kembali kambuh setelah agak lama," kata Ghufron.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Reporter: Antara