KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT Dugaan Suap Perkara MA

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dan para Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) menyampaikan konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Penulis: Yuliawati
22/9/2022, 18.52 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam
operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9) malam, KPK mengamankan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/9).

KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum. "Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.

Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, tapi kembali kambuh setelah agak lama," kata Ghufron.

Halaman:
Reporter: Antara