Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal peneliti asing bernama Erik Meijaard. Pencekalan dilakukan setelah Meijaard menerbitkan tulisan terkait orang utan yang dianggap mendiskreditkan pemerintah.
Meijaard merupakan profesor di Durell Institute of Conservationand Ecology University of Kent, Inggris. Mengutip dari laman University of Kent, Meijaard bekerja pada bidang ilmu dan praktik konservasi Asia Tenggara sejak awal 1990-an.
Ia memiliki latar belakang akademi pada ilmu lingkungan dan ekologi tropis. Pria bergelar PhD dalam antropologi biologi itu fokus meneliti Pulau Kalimantan terkait orang utan dan babi sebagai objek penelitian utama.
Pada 2011, Meijaard memprakarsai program Borneo Futures – Science for Change. Organisasi itu mengimplementasikan penelitian dengan tujuan mengubah persepsi dan kebijakan publik tentang penggunaan lahan, sumber daya alam, dan konservasi satwa liar di Kalimantan.
Studi yang dilakukan di bawah program ini sangat beragam, mulai dari studi evolusioner dan taksonomi, optimalisasi penggunaan lahan, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan.
Hasil penelitian memberikan dampak pada kebijakan Indonesia. Pada 2017, Meijaard membentuk Satuan Tugas Kelapa Sawit Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).
Meijaard berkolaborasi dengan University of Kent sejak 2006, terutama melalui penelitian dengan Matthew Struebig. Penelitian itu menyangkut studi kelapa sawit dan keanekaragaman hayati, konservasi kelelawar dan biogeografi, perubahan iklim, pemodelan distribusi spesies, dan pengelolaan hutan rakyat.
Kolaborasi lainnya fokus pada ilmu sosial, termasuk studi terbaru tentang dampak kesejahteraan dan kemiskinan dari sertifikasi kelapa sawit dan kehutanan masyarakat.
Meijaard saat ini sedang mengawasi salah satu mahasiswa PhD di Kent yang bekerja pada efektivitas konservasi orang utan.
Adapun, KLHK menyebutkan publikasi yang ditulis oleh Erik Meijaard dkk memiliki indikasi negatif dan mendiskreditkan pemerintah.
KLHK meminta seluruh Balai Taman Nasional dan Balai KSDA tidak memberikan pelayanan kepada peneliti Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl dan Sarge Wich dalam urusan perizinan atau persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan KLHK.
Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 pada 14 September 2022. Surat ditujukan kepada seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).