KPK Tangkap Hakim Agung, Jokowi Perintahkan Mahfud Benahi Sektor Hukum

Dok. Kementerian BUMN
Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir menghadiri BUMN Start Up Day Tahun 2022 di Tangerang, Senin (26/09/2022).
26/9/2022, 17.13 WIB

Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menyusul hal itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan adanya reformasi sektor hukum Indonesia.

"Saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk reformasi bidang hukum kita," kata Jokowi di Base Ops Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (26/9).

Kepala Negara sudah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mereformasi sektor hukum. Terkait penangkapan Sudrajad Dimyati, Jokowi menunggu proses hukum di Komisi Antirasuah. "Kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK," katanya.

Adapun, Sudrajad Dimyati resmi ditahan KPK pada Jumat (23/9) malam. Tak berhenti sampai di sana, MA juga akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Sudrajad karena telah menjadi tersangka.

Dari hasil Operasi tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) dan Kamis (22/9), KPK mendapatkan 10 tersangka termasuk Sudrajad.

Kesepuluh tersangka itu antara lain, Sudrajad Dimyati yang menjabat Hakim Agung MA, Elly Tri Pangestu sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redi selaku PNS MA, dan Albasri selaku PNS MA.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika