Kasus Ferdy Sambo: Giliran Ipda Arsyad Dijatuhi Sanksi, Ini Perannya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Penulis: Ade Rosman
27/9/2022, 15.46 WIB

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi 3 tahun kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan putusan tersebut didapatkan setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 18 jam pada Kamis (15/9) dan Senin (26/9). Sanksi tersebut membuat Ipda Arsyad demosi ke unit Pelayanan Markas atau Yanma Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).

Selain sanksi administratif, Ipda Arsyad juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Permintaan maaf juga harus disampaikan secara tertulis pada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.Ia pun wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Dalam kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad disangkakan dengan pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam beberapa kesempatan, Polri mengatakan peranan Ipda Arsyad cukup signifikan. Ia erupakan orang pertama yang mendatangi tempat pembunuhan, rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ipda Arsyad disebut melakukan tindakan tak profesional.

Adapun komisi sidang KKEP tersebut terdiri dari Kombes Pol Rahmat Pamuji selaku Ketua Komisi KKEP, serta dibantu dengan Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi sebagai anggota komisi sidang.

Sejak bergulirnya kasus Ferdy Sambo, 15 polisi telah menjalani sidang etik. Sedangkan 20 petugas lainnya akan melaksanakan sidang etik.

Berikut daftar polisi yang telah menjalani sidang etik dalam kasus Ferdy Sambo

1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah; dan
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon.
15. Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Reporter: Ade Rosman