Demokrat Copot Lukas Enembe, Pertanyakan Motif KPK

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato kebangsaan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Penulis: Ade Rosman
29/9/2022, 14.06 WIB

 Partai Demokrat memberhentikan Gubernur Papua Lukas Enembe dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Demokrat Papua. Keputusan itu diambil setelah Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan pemberhentian Lukas merupakan bentuk komitmen partai untuk mendukung penegakan hukum. Meski begitu, AHY sempat mempertanyakan perihal pengusutan itu.

“Apakah juga kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya,” ujar Agus di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9).

Ia beralasan, pernyataan tersebut disampaikan karena pada 2017 lalu partainya pernah melakukan pembelaan kepada Lukas. Saat itu Lukas mendapat intervensi pemaksaan dari elemen negara perihal pasangan Lukas dalam Pilkada Papua. Padahal menurut AHY persoalan pasangan calon adalah sepenuhnya kewenangan partai.

 Sejak KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, Demokrat kata AHY telah berupaya untuk berkomunikasi langsung, Tujuannya untuk mengumpulkan informasi mengenai dugaan yang disangkakan. Demokrat juga telah meminta klarifikasi dari Lukas Enembe.

"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” ujar Agus.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman