Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).
30/9/2022, 12.57 WIB

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. Hal ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa pekan lalu.

Perubahan masa berlaku tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Selain durasi berlaku, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur soal penyederhanaan pembuatan paspor bagi orang dewasa, anak, maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berikut beberapa daftar kemudahan yang diberikan:

Masa berlaku 10 tahun

Dalam Pasal 2A aturan tersebut, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak terbit. Paspor diberikan kepada warga negara Indonesia berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Meski demikian, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan kewarganegaraannya.

Penyederhanaan syarat bikin paspor

Kemenkumham menyederhanakan syarat pembuatan paspor. Sebelumnya mereka menyatakan dokumen persyaratan harus mencantumkan nama orang tua hingga instansi berwenang.

Begitu pula Pasal 6 yang mengatur syarat pembuatan paspor untuk TKI juga dihapuskan. Ini berarti buruh migran tinggal mengikuti persyaratan pembuatan paspor biasa untuk bekerja di luar negeri.

Paspor anak

Aturan ini juga mengatur detail persyaratan surat-surat bagi orang tua yang mengatur persyaratan paspor anak. Salah satunya, jika orang tua bercerai hidup, maka surat pernyataan ditandatangani orang tua pemegang hak asuh.

Warga negara ganda

Pasal 5A mengatur soal anak berkewarganegaraan ganda yang tinggal di Indonesia.   Mereka perlu melampirkan KTP orang tua, kartu keluarga, akte perkawinan atau buku nikah orang tua, akte kelahiran, izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing, fotokopi paspor orang tua, bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan, serta surat pernyataan tanggung jawab orang tua.

Paspor elektronik

Kemenkumham juga mengubah Pasal 10. Pemohon paspor secara elektronik hanya perlu mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan di laman resmi imigrasi.

Sebelumnya, pemohon harus memindai seluruh persyaratan dan mengirimkannya lewat email atau surat elektronik.

Reporter: Rizky Alika