Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, Senin (3/10) resmi diumumkan sebagai calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Deklarasi langsung diucapkan oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
Anies datang ke kantor DPP NasDem Tower, Gondangdia sekitar pukul 09.27. Saat tiba ia disambut langsung oleh Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Jawa III Sugeng Suparwoto. Tak lupa Anies tersenyum dan mengacungkan jempol pada hadirin yang sudah menunggu.
Dalam pidato politiknya Surya Paloh mengatakan penetapan capres diharapkan bisa membawa persatuan bangsa. Nasdem melihat saat ini Indonesia butuh pemimpin yang bisa mengakselerasi segala kemajuan yang telah dicapai.
“Yang ingin dicari Nasdem adalah yang terbaik daripada yang baik-baik. Inilah kenapa Nasdem melihat sosok seorang Baswedan.”
Menurut Paloh, Anies memiliki pemikiran yang sama dengan Nasdem baik secara makro dan mikro. Selain itu Anies diharapkan bisa menjadi pemimpin yang membawa persatuan dan mendorong perbaikan karakter bangsa.
“Kalau ada yang bertanya kenapa Anies? Jawaban saya, why not the best.”
Deklarasi Anies sebagai capres Nasdem disambut kader partai dengan teriakan Anies Presiden. Dalam sambutannya Anies pun menyatakan kesediaan untuk pencapresan. Namun ia meminta agar diberi kesempatan untuk menuntaskan kepemimpinan di DKI Jakarta.
"Dengan segala kerendahan hati, dengan memohon doa dari semua, dengan berharap ridho petunjuk dan innayah dari-Nya, insyaallah perjalanan yang panjang ini tidak akan menjadi perjalanan yang berat tetapi perjalanan yang ringan dan penuh kemudahan dari-Nya."
Deklarasi Anies sebagai Capres dari Nasdem sebelumnya telah didahului oleh penjaringan di internal partai. Selain Anies, dua nama lain yang masuk dalam bursa capres Nasdem adalah Panglima TNI Andika Perkasa, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Selain menentukan capres, Nasdem juga mulai menunjukkan arah koalisi dua partai peserta pemilu 2019 lainnya yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Koalisi diperlukan agar bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Undang-Undang Pemilu mengatur syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Syarat tersebut ialah memenuhi perolehan kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau memiliki perolehan suara minimal 25% pada pemilu sebelumnya. Sementara, perolehan suara Nasdem hanya 9,05% pada Pemilu 2019. Adapun, kursi DPR yang diperoleh Nasdem hanya 10,26%