Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk (IDX: GIAA) periode 2010-2015. Tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR periode 2009-2014.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka merupakan lanjutan dari penyidikan baru yang tengah dilakukan. Meski begitu, Ali belum mengungkap identitas tersangka baru itu.
"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia,” ujar Ali di Jakarta, Selasa (4/10).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir mencapai Rp100 miliar. Uang itu tidak hanya diterima oleh mantan anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi juga diterima korporasi.
Ali mengatakan penyidikan yang KPK lakukan tersebut merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis. KPK pun mengapresiasi pihak otoritas asing yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Kumpulkan Alat Bukti
Lebih lanjut, Ali mengatakan saat ini komisi antirasuah terus melakukan penyidikan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara korupsi itu, Setelah penyidikan dirasa cukup, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.
"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Selain itu, ia meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus.
Menurut Ali dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ini cukup kompleks. Selain karena lokusnya transnasional, upaya suap ini tidak hanya melibatkan individu tetapi juga korporasi.
“Ada aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Kami memastikan setiap perkembangannya disampaikan kepada publik secara transparan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, serta Rolls Royce.
Dalam pengembangan kasus, pada November 2019 KPK sempat memanggil mantan anggota DPR RI berinisial CTW. Saat itu, KPK memanggil CTW sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo Perkara itu kini telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.