Di Indonesia terdapat peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara.
Sengketa Tata Usaha Negara yang berlangsung di Peradilan Tata Usaha Negara ini berbeda dengan kasus Perdata maupun Pidana. Perbedaan tersebut meliputi para pihak, objek pemeriksaan, hukum acara, kewenangan para pihak, kewajiban, sanksi, dan lain sebagainya.
Agar lebih mudah dipahami, perbedaan yang paling menonjol antara pemeriksaan dalam kasus pidana dan sengketa perdata adalah pada pihak-pihak yang bersengketa. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara, pihak yang bersengketa adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat.
Selain itu, objek sengketa juga berbeda dari kasus pidana serta sengketa perdata. Objek gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara adalah Surat yang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah diwajibkan menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat. Selain itu, pemerintah juga wajib menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi warganya.
Pemerintah menyadari peran aktif pemerintah dalam masyarakat dan mempersiapkan langkah menghadapi kemungkinan adanya benturan kepentingan, sengketa, atau perselisihan antara masyarakat dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sengketa tersebut pun diselesaikan dalam Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengertian Tata Usaha Negara
Sengketa Tata Usaha Negara akan diadili dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum memahami lebih lanjut tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlu memahami tentang Tata Usaha Negara. Pengertian Tata Usaha Negara tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yakni administrasi negara yang melaksanakan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun daerah.
Surat penetapan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara disebut dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha Negara ini memiliki sifat konkret individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara
Jika Keputusan Tata Usaha Negara tersebut digugat, maka pihak yang muncul sebagai penggugat adalah masyarakat. Masyarakat dapat menggugat Keputusan Tata Usaha Negara itu ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Berbeda dengan kasus pidana yang terdapat ketentuan dengan atau tanpa delik aduan, pemeriksaan dalam Peradilan Tata Usaha Negara harus merupakan bentuk gugatan dari pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, sengketa ini berbeda dengan kasus pidana, gugatan perdata, dan lain sebagainya.
Saat ingin mengajukan gugatan, terdapat beberapa alasan yang dapat diterima.
Alasan yang dapat digunakan sebagai dasar gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang daerah hukumnya meliputi kedudukan tergugat.
Penjelasan terkait Peradilan Tata Usaha Negara terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh tiga tingkat pengadilan. Ketiga tingkat pengadilan tersebut yakni Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung.
Terdapat pengecualian perkara Keputusan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut akan ditolak apabila Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dikeluarkan pada saat tertentu.
Ketentuan terkait Peradilan Tata Usaha Negara menetapkan Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika hal yang disengketakan dikeluarkan saat waktu perang, keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum.
Asas Peradilan Tata Usaha Negara
Perlindungan hukum yang dilaksanakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara memiliki asas yang berkaitan dengan proses pelaksanaannya. Berikut ini penjelasan tentang asas penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara:
1. Asas Praduga Rechtmatig
Asas ini maksudnya yakni bahwa setiap tindakan penguasa harus dianggap benar hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tidak bisa menjadi dasar penundaan pelaksanaannya.
2. Asas Pembuktian Bebas
Asas ini artinya yakni hakim memiliki kebebasan menentukan hal yang harus dibuktikan dan beban pembuktian beserta penilaian pembuktian.
3. Asas Keaktifan Hakim (dominus litis)
Asas ini menegaskan bahwa keaktifan hakim diperlukan untuk mengimbangi kedudukan kedua pihak yang berperkara yang tidak seimbang, karena pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sementara pihak penggugat adalah masyarakat umum.
Perlindungan hukum dalam hal sengketa Tata Usaha Negara yang sudah dijelaskan di atas, merupakan kepedulian negara terhadap warga negara. Ketentuan di atas menunjukkan bahwa negara sungguh memberikan kesempatan dan perlindungan.
Demikian penjelasan tentang pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dan Asas Penyelenggaraannya.