Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka tersebut yakni:
- Direktur PT LIB AHL
- Ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan AH
- Security office SS
- Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS
- Brimob Polda Jatim H
- Kasat Samapta Polres Malang TSA
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Jokowi menjamin keamanan tim saat bekerja melalui regulasi ini.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Ketentuan ini berlaku pada 4 Oktober.
"TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas," demikian tertulis dalam Keputusan Keenam, Kamis (6/10).
TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Jokowi. Tim yang baru dibentuk ini bertugas mengungkap fakta yang didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, tim diminta mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan Arema vs Persebaya. "Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam perundang-undangan sebagai panduan," bunyi Keputusan Keempat.
TGIPF berwenang untuk koordinasi hingga memanggil pihak yang mengetahui peristiwa itu. Selain itu, dapat berkoordinasi hingga memanggil saksi secara langsung atau melalui aparat penegak hukum dan aparat keamanan.
"Guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan," demikian tertulis.