Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikenai Pasal Berbeda

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Suporter sepak bola meletakkan atribut Arema saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (3/10/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
7/10/2022, 09.26 WIB

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Enam tersangka yang terdiri dari tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian itu dikenai pasal berbeda. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan  Security Steward Suko Sutrisno.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi di Jakarta, Jumat (7/10). 

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Lebih jauh Dedi mengatakan AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Sedangkan SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. 

Menurut Dedi, SS bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Ia juga disebut memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Mabes Polri juga menemukan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS lalai. Dedi mengatakan WSS mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan. BSA menyuruh anggota menembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

 Untuk tersangka terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS diketahui telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. 

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 131 orang. Jumlah tersangka ini masih mungkin bertambah. 

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Reporter: Antara