Segudang PR dari FIFA untuk Indonesia Terkait Insiden Kanjuruhan

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah suporter Ultras Garuda dan suporter The Jakmania menggelar aksi seribu lilin dan doa bersama bagi korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (2/10).
8/10/2022, 06.37 WIB

Presiden Joko Widodo menyebut Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) tidak memberikan sanksi kepada Indonesia terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Hal tersebut dipastikan Presiden Jokowi setelah berkomunikasi dengan Presiden FIFA Gianni Infantino. Dalam surat tersebut, pemerintah Indonesia dan FIFA akan untuk tim khusus untuk melakukan transformasi sepak bola di Indonesia. “FIFA akan berkantor di Indonesia,” kata Jokowi, Jumat Malam (7/10).

Kendati demikian, FIFA memberikan sejumlah pekerjaan rumah bagi Indonesia untuk menjamin transformasi berjalan mulus. Pertama, terkait dengan standar keamanan stadion. FIFA mendorong Indonesia meninjau dan meningkatkan fasilitas keamanan di seluruh stadion. Ini terutama yang terkait dengan arus hilir mudik penonton dan pemisahan antara aparat keamanan dengan penonton sebelum, selama, dan sesudah pertandingan.

Kedua, FIFA juga mendorong Indonesia untuk meningkatkan protokol pengamanan oleh aparat kemanan terkait dengan manajemen keramaian selama pertandingan. FIFA berharap pemerintah Indonesia memberikan pelatihan prosedur pengamanan sesuai dengan standar internasional kepada para aparat dan petugas yang terlibat.

Ketiga, FIFA mendorong otoritas sepak bola Indonesia dalam hal ini PSSI untuk melibatkan suporter dalam diskusi terkait peningkatan fasilitas keamanan stadion dan protokol pengamanan.

Keempat, penjadwalan pertandingan harus mempertimbangkan sejumlah aspek seperti ketersediaan transportasi publik dan waktu kick off. “Ini termasuk pertimbangan jadwal pertandingan tidak boleh lebih dari pukul 5 pm terutama pada Sabtu dan Minggu,” tulis FIFA dalam suratnya.

Kelima, pemerintah Indonesia disarankan untuk melakukan perbandingan dan meminta nasihat dari institusi lain di tingkat internasional untuk melakukan reformasi sepak bola di Tanah Air. 


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka tersebut yakni:

  • Direktur PT LIB AHL
  • Ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan AH
  • Security office SS
  • Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS
  • Brimob Polda Jatim H
  • Kasat Samapta Polres Malang TSA

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Reporter: Rezza Aji Pratama