SPBU Vivo berencana untuk menjual BBM RON 90 yang setara dengan Pertalite. Kabar ini disebarkan oleh akun instagram @spbuvivoindonesia pada 30 September lalu. Akun tersebut mengunggah foto plang SPBU Vivo yang menampilkan daftar jual Revvo 90 tanpa menyantumkan harganya.
Adapun saat ini Vivo menjual BBM RON 89, Revvo 89, di harga Rp 11.600 per liter. Sedangkan BBM RON 92 yang setara Pertamax, Revvo 92, dijual pada harga Rp 14.140 per liter. BPH Migas menegaskan harga jual BBM beroktan 90 milik Vivo akan disesuaikan dengan harga pasar.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut pemerintah tak akan membatasi kuota dan peredaran BBM Revvo 90 layaknya Pertalite dan Solar yang masing-masing mendapat jatah kuota tahunan 29 juta kiloliter (KL) dan 17, 4 juta KL.
"Kalau Vivo mau jual RON 90 tentu boleh, tidak diatur kuotanya dan masuk dalam Jenis BBM Umum atau JBU yang harganya diatur masing-masing perusahaan," kata Saleh lewat pesan singkat pada Selasa (11/10).
Saleh menambahkan, meski memiliki nilai oktan yang sama dengan BBM Pertalite milik Pertamina, Revvo 90 tak akan memperoleh subsidi dari pemerintah. "Revvo 90 bukan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP. Yang ditentukan harganya itu JBKP Pertalite," ujar Saleh.
Hingga saat ini Saleh pun mengaku belum memperoleh informasi spesifik perihal harga jual Revvo 90. "Belum tahu, kan baru mau mulai ya," ujar Saleh menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM akan menghentikan peredaran dan penjualan BBM beroktan rendah atau memiliki research octane number (RON) dibawah 90 mulai 1 Januari 2023.
Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM mengatakan pemerintah bakal menyetop peredaran bensin premium (RON 88) dan Revvo 89 (RON 89) milik Vivo.
"Mulai 1 Januari 2023, spek terendah bensin RON 90. Seluruh BBM Jenis bensin dengan oktan di bawah 90 tidak dapat dipasarkan di dalam negeri. Revvo 89 memiliki octane number di bawah 90," kata Mirza kepada Katadata.co.id, Kamis (8/9).
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu BBM Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. SK tersebut diteken oleh Dirjen Migas, Tutuka Ariadji pada 18 Juli 2022.