Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini Selasa (11/10) memanggil 22 saksi untuk mendalami dugaan korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Politik Hendra Kurniawan. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, para saksi berasal dari internal mabes dan dari pihak aviasi.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," jelas Nurul Azizah seperti dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, Pada 11/7) Hendra disebut menggunakan jet T7/JAB pada perjalanan Jakarta-Jambi-Jakarta untuk menemui keluarga Brigadir J. Adapun penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022.
Menurut Nurul, selain memeriksa saksi, penyidik juga sudah mengamankan barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti perkara dengan melakukan pendalaman pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Nurul.
Pada kasus tersebut, Hendra disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nurul mengungkapkan, dalam kasus tersebut ancaman hukumannya pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan telah meminta keterangan Hendra. Pemanggilan dilakukan pada Jumat (7/10) lalu. Brigjen Hendra pun telah memberikan klarifikasi.
Saat ini Brigjen Hendra tengah menunggu sidang obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin (10/10) berkas perkaranya bersama Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto telah dilimpahkan oleh kejaksaan.