Duduk Perkara Rebutan Rumah Wanda Hamidah dan Ketum Pemuda Pancasila
Rumah yang dihuni artis serta mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wanda Hamidah dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada Kamis (13/10). Rumah yang ditempati keluarga Wanda sejak 1962 beralamat di Jalan Citandui nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat dianggap tak memiliki sertifikat yang sah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan keluarga Wanda Hamidah hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang habis pada 2012 lalu. Karena tanah itu berstatus aset negara, tanah itu ditingkatkan pihak lain menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010.
"Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani kepada wartawan, Kamis (14/10).
Pemprov DKI Jakarta menilai Japto S. Soerjosoemarno yang berhak memiliki lahan dan rumah tersebut karena sudah mengantongi SHGB sejak 2010. Japto merupakan Ketua Umum Pemuda Pancasila. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Oktober lalu resmi menjadi anggota PP.
Wanda Hamidah menjelaskan rumah yang ditempati keluarganya merupakan peninggalan dari kakeknya almarhum Idrus Abubakar sejak 1962. Rumah dan lahan kemudian diwariskan kepada ayahnya Hamid Husen.
"Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB. Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022," kata Wanda.
Namun, saat keluarganya hendak mengurus penerbitan sertifikat, petugas menyampaikan telah terbit sertipikat atas nama Japto. Wanda mempertanyakan SHGB tersebut karena beralamat berbeda dengan rumah yang ditinggalinya. SHGB yang dimiliki Japto beralamat di Jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
"Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama," kata dia.
Wanda menduga ada campur tangan mafia tanah dalam perkara yang menimpa dirinya. "Kami menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah, karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa," kata dia.
Wanda juga mengkritik langkah pemerintah yang setelah mensomasi tiga kali, tak memberikan kesempatan buat keluarganya memberikan keterangan. Dia mengatakan, keluarganya pun sudah mengajukan gugatan ke pengadilan. "Tidak bisa ada penggusuran atau eksekusi lahan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Atas perkara tersebut, dalam unggahan yang sama, Wanda meminta bantuan perlindungan dari Presiden Joko Widodo, kepala BPN Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam Mahfud MD, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami selaku warga DKI Jakarta, sangat keberatan jika Pemda DKI menjadi alat kepentingan yang ingin merampas hak kami sebagai warga negara," ujarnya.