Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mensyaratkan lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat atau quick count pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, wajib berasal dari anggota lembaga asosiasi profesi.
Syarat ini diperlukan, karena asosiasi profesi merupakan lembaga yang dapat mengukur profesionalitas suatu lembaga survei.
"Nanti kan publik bisa menilai, bukti akademik ya. Tapi bahwa dia klaim profesional, kan KPU tidak bisa menolak," kata ketua KPU Hasyim Asy'ari menyam, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/10).
KPU baru saja menyosialisasikan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024. Salah satu poin yang diatur peraturan tersebut menyangkut lembaga survei dan quick count.
Dalam rancangan peraturan tersebut, KPU menetapkan beberapa syarat agar lembaga survei dapat melakukan survei atau quick count terkait Pemilu 2024. Hal ini meliputi kelengkapan administrasi, komitmen untuk imparsial, tidak mengganggu proses tahapan pemilu, serta tidak memiliki sumber dana asing.
Selain itu, jujur dalam menyampaikan data serta metodologi yang digunakan dalam melakukan jajak pendapat atau survei.
Sebelumnya, usulan soal penertiban lembaga survei oleh KPU menjelang pemilu juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, pada Senin (3/10) lalu.
Guspardi beranggapan jejak pendapat serta hasil quick count kerap menjadi salah satu bahan perdebatan sendiri di tengah masyarakat.
Pelaksanaan quick count hasil pemungutan suara pada pemilu menjadi salah satu daya pikat di hari pencoblosan. Proses penghitungan cepat juga menjadi cerminan hasil pemilu, sehingga kerap menjadi tolok ukur pemenangan sebelum pengumuman resmi disampaikan KPU.
Berdasarkan dokumen di situs resmi KPU, pada Pemilu 2014 terdapat 56 lembaga survei yang terdaftar di KPU, dan pada 2019 jumlahnya mencapai 40 lembaga.