Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mensyaratkan lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat atau quick count pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, wajib berasal dari anggota lembaga asosiasi profesi.
Syarat ini diperlukan, karena asosiasi profesi merupakan lembaga yang dapat mengukur profesionalitas suatu lembaga survei.
"Nanti kan publik bisa menilai, bukti akademik ya. Tapi bahwa dia klaim profesional, kan KPU tidak bisa menolak," kata ketua KPU Hasyim Asy'ari menyam, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/10).
KPU baru saja menyosialisasikan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024. Salah satu poin yang diatur peraturan tersebut menyangkut lembaga survei dan quick count.
Dalam rancangan peraturan tersebut, KPU menetapkan beberapa syarat agar lembaga survei dapat melakukan survei atau quick count terkait Pemilu 2024. Hal ini meliputi kelengkapan administrasi, komitmen untuk imparsial, tidak mengganggu proses tahapan pemilu, serta tidak memiliki sumber dana asing.