Tersangkut Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Batal jadi Kapolda Jawa Timur

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Penulis: Ade Rosman
14/10/2022, 19.08 WIB

Polri tengah menyidik adanya dugaan keterlibatan beberapa perwira dalam jaringan perdagangan narkoba. Kasus ini diduga melibatkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Padahal, Teddy baru saja dipercaya Kapolri untuk menggantikan Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta untuk memimpin Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang terbit pada 10 Oktober lalu. Dalam TR tersebut, Nico dimutasi menjadi Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri setelah tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sementara Teddy dipindahkan setelah memimpin Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan TR baru, untuk membatalkan keputusan yang telah dibuat sebelumnya.

"Baru saja kita keluarkan TR Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat baru," ungkap Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).

Kapolri menjelaskan, mulanya jaringan narkoba yang melibatkan beberapa perwira di lingkungan Polri ini terungkap dari laporan masyarakat. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya pun menangkap tiga warga sipil, dan dari keterangan mereka terungkap adanya dugaan anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala dan Komisaris Polisi terlibat di jaringan ini.

Selanjutnya kasus terus ditelusuri, sampai ditemukan dugaan keterlibatan seorang pengedar. Dari sini kemudian terungkap dugaan adanya campur tangan anggota dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. "Mantan Kapolres Bukittinggi," ungkapnya.

Dari pengembangan di Bukittinggi ini selanjutnya ditemukan indikasi dugaan keterlibatan Teddy dengan jaringan yang tertangkap di Jakarta. Selanjutnya, Kapolri meminta Divisi Profesi dan Pengamanan, untuk menjemput serta memeriksa Teddy.

Kini Teddy menjadi salah satu terduga dalam kasus ini, dan dikurung dalam penempatan khusus. Ia akan menjalani proses pemeriksaan etik dengan ancaman dipecat dari Polri, sekaligus dugaan tindak pidana.

Menyangkut kasus ini, Sigit menegaskan akan terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan di institusinya dari perilaku tidak terpuji oknum polisi.

Berdasarkan data Polri, terdapat 1.305 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan personil Polri pada 2021. Sebanyak 2.621 kasus pelanggaran disiplin dan terdapat 1.024 kasus pelanggaran pidana yang dilakukan personil Polri sepanjang tahun lalu.

Reporter: Ade Rosman