Sidang Obstruction of Justice Bergulir, Beda Hakim dengan Ferdy Sambo

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso (tengah) berbincang dengan anggota JPU dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa kasus pembunuhanÊBrigadir Nopriansyah Yosua HutabaratÊ(Brigadir J), Richard EliezerÊ(Bharada RE atau E) saat memimpin jalannya sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Penulis: Ade Rosman
19/10/2022, 10.47 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (19/10) menggelar Sidang perdana perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang akan digelar dalam dua sesi. 

Juru Bicara PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sesi pertama akan menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, serta Agus Nurpatria digelar mulai pukul 10.00. Sedangkan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo akan disidang setelahnya pada sesi kedua, pukul 14.00 WIB.

Kedua sesi sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda. Sesi pertama yaitu Hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Sedangkan sesi kedua diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

 Sebelumnya, salah satu terdakwa obstruction of justice Hendra melalui kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat mengatakan merasa telah dibohongi oleh Ferdy Sambo.

"Dari pembicaraan saya dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh sambo kepada mereka tidak tahu bahwa info itu hasil rekayasa. Sehingga mereka mengasumsikan atau beranggapan bahwa informasi yang disampaikan oleh sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhya," ujar Henry kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Berdasarkan surat dakwaan, keenam terdakwa akan disangkakan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 233 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Reporter: Ade Rosman