Setop Obat Sirup, Kemenkes Sarankan Tablet dan Kapsul untuk Anak

Alexandr Podvalny/Pexels
Ilustrasi obat penurun kolesterol yang tersedia di apotek
19/10/2022, 16.53 WIB

Kementerian Kesehatan telah meminta fasilitas kesehatan hingga apotek menghentikan sementara penjualan obat sirup. Hal ini lantaran adanya kasus gagal ginjal akut yang membuat hampir 100 anak meninggal.

Sebagai alternatif, Kemenkes meminta orang tua menggunakan obat dengan bentuk lain kepada anaknya. Beberapa di antaranya yang berbentuk tablet, injeksi, kapsul, atau supositoria (dimasukkan lewat anus).

"Kemenkes juga mengimbau masyarakat memberikan pengobatan anak tanpa berkonsultaasi dengan tenaga kesehatan," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/10).

Penghentian sementara penggunaan obat sirup ini dilakukan karena kemungkinan adanya komponen yang membuat intoksikasi dan berujung gagal ginjal akut. Kemenkes juga memastikan larangan penjualan ini tak hanya berlaku bagi jenis parasetamol.

"Kami berhentikan sementara sampai penelusuran selesai," kata Syahril.

Syahril lalu meminta para orang tua mewaspadai gejala ganjal ginjal akut pada anak. Beberapa di antaranya adalah penurunan jumlah air seni hingga turunnya frekuensi buang air.

"Bisa dengan atau tanpa demam, diare, batuk, pilek, mual, dan mintah," kata Syahril.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief