Pada Brigjen Hendra, Ferdy Sambo Sebut Pelecehan Terjadi di Duren Tiga

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Penulis: Ade Rosman
19/10/2022, 18.16 WIB

Sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan hari ini Rabu (19/10) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terungkap cerita berbeda mengenai pelecehan yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, mantan Karo Paminal Propam Polri itu mengetahui adanya dugaan pelecehan terhadap Putri saat bertemu Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Saat itu Sambo mengatakan telah terjadi pelecehan yang menjadi pemicu tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Berselang sekira pukul 19.15 Terdakwa Hendra tiba di rumah Saksi Ferdy Sambo, di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW.01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan bertemu langsung dengan Saksi Ferdy Sambo, di cartport rumahnya," kata jaksa, saat membacakan dakwaan. 

Menurut Jaksa, dalam pertemuan tersebut, Hendra menanyakan "ada apa bang?" pada Sambo. Pertanyaan itu dijawab Sambo dengan mengatakan telah terjadi pelecehan terhadap Putri yang dilakukan oleh Yosua.

"Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard," kata Sambo, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

Masih merujuk dakwaan, dari cerita Sambo kepada Hendra, setelah itu, Yosua panik lalu keluar dari kamar Putri. Di tangga lantai dua depan kamar tidur Putri Candrawathi, Yosua bereaksi secara spontan dan menembak Richard. Kemudian terjadi aksi tembak menembak yang menyebabkan tewasnya Yosua. 

 Pernyataan Sambo seperti yang disampaikan pada Brigjen Hendra berbeda dengan yang muncul pada dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam sidang dakwaan Senin (17/10) disebutkan pelecehan terhadap Putri terjadi di rumah di Magelang. Sedangkan peristiwa di rumah Duren Tiga adalah penembakan yang telah direkayasa. 

Brigjen Hendra sendiri tak membantah dakwaan yang disampaikan jaksa. Ia juga tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Alih-alih menolak, ia malah memberikan dukungan atas upaya pengungkapan kasus yang tengah dilakukan jaksa. 

"Tidak ada eksepsi, justru menyampaikan apresiasi penuntut umum," ujar kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat saat memberi tanggapan atas dakwaan JPU.  

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tindakan melawan hukum dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Brigjen Hendra merupakan orang yang memerihkan bawahannya untuk menyisir seluruh CCTV di sekitar area rumah dinas Ferdy Sambo.  

Selain itu ia juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario yang telah disampaikan Ferdy Sambo. Padahal, skenario itu tak sesuai dengan CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J.  

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Hendra dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Reporter: Ade Rosman