Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Keterlibatan Hendra dalam kasus tersebut bermula dari niatan Ferdy Sambo untuk mengaburkan fakta tragedi penembakan Brigadir J.
"Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi. Sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi terdakwa Hendra sekira pukul 17.22 WIB," kata jaksa, saat membacakan dakwaan.
Pada saat dihubungi Sambo, berdasarkan keterangan yang dibacakan jaksa, Hendra sedang berada di kolam pancing, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dan langsung menuju ke Duren Tiga. Hendra dikabarkan tiba di Duren Tiga sekitar pukul 19.15 WIB, dan langsung bertemu dengan Sambo di carport rumahnya.
Setelah itu, dari keterangan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Hendra menanyakan tentang ada peristiwa apa, dan Sambo kemudian menceritakan perihal cerita rekayasa mengenai kasus pelecehan seksual yang kemudian berbuntut pada peristiwa tembak menembak antara Yosua dan Richard.
"Setelah selesai terdakwa Hendra mendengarkan cerita dari Saksi Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Hendra menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali (Karo Provoos Divpropam Polri) yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib ditempat kejadian di rumah Saksi Ferdy Sambo, bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri)," kata jaksa.
Dalam pertemuannya tersebut, Benny mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Putri yang menceritakan tentang pelecehan yang dilakukan ketika dirinya sedang beristirahat di kamarnya.
"Setelah selesai terdakwa Hendra mendengar cerita dari Benny di ruang tengah rumah dinas Ferdy, tempat kejadian perkara, kemudian terdakwa Hendra mendekati sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Sambo tersebut," kata jaksa.
Setelah itu, sekitar pukul 19.30 WIB, mobil ambulans datang untuk membawa jenazah Yosua ke Rumah Sakit Kramat Jati, dikawal oleh susanto.
Permintaan Sambo
Sambo memanggil Hendra, Benny Ali, Agus Nurpatria, dan Harun, menyampaikan bahwa kejadian tersebut menyangkut masalah harga dini, serta memohon agar peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan.
Selanjutnya, pada Sabtu (9/7) , pukul 07.30 WIB, Hendra dihubungi Sambo melalui sambungan telepon. "Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut mba mu masalah pelecehan, dan tolong cek CCTV komplek," kata sambo, dalam keterangan yang dibacakan jaksa.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha, yang merupakan tim CCTV kasus KM 50, namun tidak terhubung. Lalu, ia menghubungi Agus Nurpatria, dan meminta Agus untuk ke ruangan Hendra.
Setelah Agus tiba di ruangan tersebut, Hendra meminta dirinya untuk menghubungi Ari Cahya, namun tidak terhubung juga.
Selang beberapa saat, Ari menghubungi Agus, dan kemudian berbicara dengan Hendra melalui sambungan telepon. "Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah dicek belum? Mumpung siang, coba kamu screening," kata Hendra, berdasarkan keterangan yang dibacakan jaksa.
Namun, ternyata Ari sedang berada di Bali, dan mengatakan nanti anggotanya, Irfan, yang akan melakukan pengecekan. Pada pukul 13.00, Irfan tiba di Duren Tiga. Ia melakukan penghitungan jumlah CCTV yang ada di komplek tersebut.
Dari hasil perhitungannya dilaporkan sebanyak 20 CCTV yang terdapat di lokasi, dan dilaporkan pada Agus Nurpatria, yang kemudian dilaporkan pada Hendra yang sedang bersama Sambo dan Arif Rachman. "Kemudian Terdakwa Hendra mengatakan 'ok jangan semuanya, yang penting-penting saja'," katanya.
Setelah menghubungi Hendra, kemudian Agus menyampaikan kepada Irfan mengenai DVR CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga.
"Setelah itu saksi Agus Nurpatria menyatakan bahwa DVR CCTV tersebut ada di pos security dan saksi Irfan diarahkan mengecek keberadaan DVR tersebut, selain itu saksi Irfan juga diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," kata jaksa.
Diketahui CCTV tersebut berada di rumah Ridwan Rhekynellson. Selanjutnya Agus meminta kepada Irfan agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson diambil diganti dengan yang baru. Diketahui pengambilan dan penggantian DVR CCTV tersebut tidak mengantongi izin ketua RT setempat.
Selanjutnya, pada Minggu (10/7), sekitar pukul 18.30 WIB, Hendra menelepon Arif, dan meminta dirinya untuk menghadap Polres Jakarta Selatan, dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan terhadap Putri.
"Di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada, karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa.
Kemudian, Arif menyampaikan arahan dari Hendra dan Sambo, agar BAP Putri tidak tersebar. Selain itu, Arif melapor pada Hendra bahwa dalam rekaman terlihat Yosua masih hidup, dan sedang berjalan dari garasi rumah menuju pintu samping, setelah Sambo tiba di rumah dinasnya.
Selanjutnya pada Rabu (13/7) sekitar pukul 20.00 WIB, Hendra mengajak Arif menghadap Sambo di ruangan kerjanya, dengan maksud menyampaikan apa yang dilihat Arif di CCTV.
Setelah dijelaskan oleh Arif dan Hendra, sambo menyanggah dengan mengatakan bahwa rekaman tersebut keliru. Namun kemudian, nada bicara Sambo sudah mulai meninggi dan emosi, lalu mengatakan pada Arif dan Hendra "masa kamu gak percaya sama saya?".
Selanjutnya Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan menanyakan letak file-nya. Kemudian Sambo memerintahkan Arif untuk menghapus berkas CCTV tersebut.
"Kenapa kamu tidak berani menatap saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu," kata Sambo, yang kemudian mengeluarkan air mata.
Menanggapi hal tersebut, Hendra berkata pada Arif untuk mempercayai Sambo, dan kemudian keluar ruangan. "Pastikan semuanya sudah bersih," kata sambo sekali lagi, sebelum Hendra dan Arif keluar ruangan.
Sebagai Informasi, Hendra melaksanakan sidang perdana obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Hendra disangkakan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, Henry Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.