Pemerintah Resmi Ubah Formula Perhitungan Harga Jual Eceran Pertalite

Katadata | Arief Kamaludin
Pemerintah mengubah formula perhitungan harga jual eceran Pertalite melalui Permen ESDM No. 11 Tahun 2022.
Penulis: Happy Fajrian
21/10/2022, 19.05 WIB

Pemerintah resmi mengubah formula perhitungan harga BBM jenis Pertalite. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Beleid ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 5 Oktober 2022, lalu diundangkan dan diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Oktober 2022.

Adapun perubahan formula perhitungan harga jual eceran BBM dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1 yang mengatur perhitungan harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan. BBM khusus penugasan adalah BBM bersubsidi, dalam hal ini Pertalite.

“Harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” bunyi Pasal 4 ayat (1), dikutip Jumat (21/10).

Sebelumnya, Pasal 4 ayat (1) Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 mengatur biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan adalah sebesar 2% dari harga dasar. “Harga jual eceran JBPK dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, ditambah dengan PPN dan PBBKB,“ tulis Pasal 4 ayat (1) Permen ESDM 20/2021.

Adapun empat ayat berikutnya dalam dalam Pasal 4 tidak mengalami perubahan. Seperti ayat (2) yang mengatur: Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

Halaman: