Pemerintah resmi mengubah formula perhitungan harga BBM jenis Pertalite. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Beleid ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 5 Oktober 2022, lalu diundangkan dan diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Oktober 2022.
Adapun perubahan formula perhitungan harga jual eceran BBM dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1 yang mengatur perhitungan harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan. BBM khusus penugasan adalah BBM bersubsidi, dalam hal ini Pertalite.
“Harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” bunyi Pasal 4 ayat (1), dikutip Jumat (21/10).
Sebelumnya, Pasal 4 ayat (1) Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 mengatur biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan adalah sebesar 2% dari harga dasar. “Harga jual eceran JBPK dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, ditambah dengan PPN dan PBBKB,“ tulis Pasal 4 ayat (1) Permen ESDM 20/2021.
Adapun empat ayat berikutnya dalam dalam Pasal 4 tidak mengalami perubahan. Seperti ayat (2) yang mengatur: Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
Kemudian ayat (3) mengatur: Penghitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakaan harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
Lalu ayat (4) mengatur: Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5%. Dan pada ayat (5) yang berbunyi: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp 50.
Adapun perubahan ketentuan pada pasal 4 mulai berlaku pada 1 Januari 2022, yang diatur dalam pasal baru pada Permen ESDM 11/2022, pasal 12A.
Sementara formula perhitungan harga jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM umum (JBU) tidak mengalami perubahan. Sebagai informasi, yang termasuk dalam JBT yaitu solar dan minyak tanah. Sedangkan termasuk dalam JBU yaitu BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dex, dan Dexlite.