PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Jumat (21/10) melalui kuasa hukumnya, telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jawa Barat.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, upaya hukum PK ini merupakan langkah hukum, setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI.
"KAI berkomitmen untuk menjaga aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," kata Joni, dalam keterangan resmi, Sabtu (22/10).
Ia menjelaskan, perusahaan telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tahun 1988 di lahan seluas 76.093 m2 tersebut.
Di atas tanah tersebut, juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.
Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut, yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung," ujarnya.
Sebagai informasi, perkaran ini mulai disengketakan di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020. Kepemilikan lahan ini diklaim oleh Nani Sumarni, yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi.
Dalam sengketa lahan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa, adalah milik Nani Sumarni. Putusan ini dikeluarkan melalui Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG. Majelis Hakim kemudian memerintahkan KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni.
Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, KAI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, upaya tersebut ditolak.
KAI kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan kasasi ini pun ditolak oleh MA, melalui Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022.