Usai Kasasi Ditolak, KAI Resmi Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Dok. PT KAI
Ilustrasi, rangkaian kereta api melintas di Stasiun Gambir, Jakarta.
Penulis: Agung Jatmiko
22/10/2022, 07.36 WIB

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Jumat (21/10) melalui kuasa hukumnya, telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jawa Barat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, upaya hukum PK ini merupakan langkah hukum, setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI.

"KAI berkomitmen untuk menjaga aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," kata Joni, dalam keterangan resmi, Sabtu (22/10).

Ia menjelaskan, perusahaan telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tahun 1988 di lahan seluas 76.093 m2 tersebut.

Di atas tanah tersebut, juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut, yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

Halaman: