Kementerian Kesehatan telah menyimpulkan penyebab kematian 133 dari 241 pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan penyebab kematian karena konsumsi dua zat kimia beracun yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Para pasien yang meninggal ini mengkonsumsi obat sirop yang mengandung EG dan DEG. EG dan DEG diduga digunakan produsen obat sebagai pengganti gliserin untuk melarutkan obat dan mencegah pembekuan.
Budi menjelaskan dua zat kimia beracun itu menyebabkan kondisi pasien memburuk secara drastis setelah lima hari pertama. Dia menjelaskan masuknya EG maupun DEG ke dalam tubuh akan memicu metabolisme tubuh dan mengubah zat tersebut menjadi Asam Oksalat. Asam tersebut pada akhirnya akan masuk ke dalam ginjal dan berubah menjadi Kalsium Oksalat.
Kalsium Oksalat berbentuk ristal kecil dan tajam. Saat masuk ke dalam ginjal, kristal kecil dan tajam ini merusak ginjal dan menyebabkan gangguan ginjal akut.
Budi mengatakan Kemenkes yakin kondisi tersebut menyebabkan waktu pemburukan gangguan ginjal akut sangat cepat. Kemenkes telah melakukan biopsi atau mengambil sampel ginjal 11 pasien yang saat ini dirawat Rumah Sakit Umum Pusat Nasional atau RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM.
Berdasarkan data Kemenkes, mayoritas pasien yang berjumlah 153 orang berusia di bawah lima tahun. Kelompok umur terbanyak selanjutnya adalah 6-10 tahun sebanyak 37 pasien, dan kurang dari 1 tahun sebanyak 26 pasien.
Sehingga, total pasien dengan umur di bawah 10 tahun mencapai 89,62% dari total kasus gangguan ginjal akut. Adapun, pasien berumur 11-18 tahun mencapai 25 orang.
Kemenkes menemukan 102 obat yang dikonsumsi pasien ginjal akut sebelum terkena penyakit tersebut. Obat-obatan tersebut merupakan hasil investigasi pemerintah ke rumah 156 dari 241 pasien gagal ginjal akut.
Budi menyampaikan 102 obat tersebut untuk sementara akan dilarang dijual, meski belum diketahui obat mana yang berbahaya. "Kami belum 100% tahu yang mana yang berbahaya dan tidak, kira-kira 75% sudah tahu obat mana yang menyebabkan ini. Obat-obatan ini sementara kami larang untuk diresepkan, dan dijual di apotek-apotek," kata Budi di Kantor Kemenkes, Jumat (21/10).
Budi mengatakan publikasi daftar obat tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, presiden menilai daftar obat tersebut akan menenangkan masyarakat serta memberikan kepastian bagi pelaku industri farmasi dan apoteker dalam mengetahui obat.
Kemenkes akan mengerucutkan obat mana yang betul-betul berbahaya dari daftar 102 obat dan multivitamin tersebut. Budi mengatakan daftar tersebut berpotensi bertambah lantaran belum semua rumah pasien mendapatkan kunjungan.