Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sebanyak 23 dari 102 daftar obat sirop berdasarkan temuan Kementerian Kesehatan masuk kategori aman setelah melalui proses pengujian.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito memastikan sebanyak 23 produk obat sirop tersebut bebas dari senyawa pelarut yang mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol.
"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk yang tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," kata Penny, dalam konferensi pers, Minggu (23/10).
Secara rinci, 23 obat sirop tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin Syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cefspan syrup
8. Cetirizin
9. Devosix drop 15 ml
10. Domperidon Sirup
11. Etamox syrup
12. Interzinc
13. Nytex
14. Omemox
15. Rhinos Neo drop
16. Vestein (Erdostein)
17. Yusimox
18. Zinc Syrup
19. Zincpro Syrup
20. Zibramax
21. Renalyte
22. Amoksisilin
23. Eritromisin
Selain 23 obat tersebut, BPOM juga telah melakukan pengujian terhadap 7 obat sirop yang ada dalam daftar 102 obat yang dirilis oleh Kemenkes dan juga telah dinyatakan aman. Dengan demikian, saat ini sudah ada 30 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM dari daftar sirup yan ditemukan di rumah pasien gagal ginjal akut.
Adapun, tujuh produk obat tersebut adalah Ambroxol HCl, Anakonidin OBH, Cetirizin, Paracetamol dalam bentuk sirup dan 1 paracetamol dalam bentuk drops.
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kementerian Kesehatan pada Jumat (21/10) telah mengumumkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan itu mengatakan bahan polietilen glikol sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama berada pada ambang batas aman.
Namun, ketika formula campurannya buruk maka polietilen glikol bisa memicu cemaran EG dan DEG. Sesuai Famakope dan standar baku nasional, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.