BPOM: 23 Obat Sirop dari Daftar Kemenkes Aman untuk Dikonsumsi

Apoteker memeriksa stok obat sirop yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas, untuk ditarik dan dikembalikan kepada distributor di Apotek Samudra Farma, Purwokerto, Banyumas, Jateng.
Penulis: Syahrizal Sidik
23/10/2022, 20.57 WIB

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sebanyak 23 dari 102 daftar obat sirop berdasarkan temuan Kementerian Kesehatan masuk kategori aman setelah melalui proses pengujian.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito memastikan sebanyak 23 produk obat sirop tersebut bebas dari senyawa pelarut yang mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol.

"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk yang tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," kata Penny, dalam konferensi pers, Minggu (23/10).

Secara rinci, 23 obat sirop tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Alerfed Syrup

2. Amoxan

3. Amoxicilin

4. Azithromycin Syrup

5. Cazetin

6. Cefacef Syrup

7. Cefspan syrup

8. Cetirizin

9. Devosix drop 15 ml

10. Domperidon Sirup

11. Etamox syrup

12. Interzinc

13. Nytex

Halaman Selanjutnya
Halaman: