Pemerintah Turunkan Ribuan Konten E-Commerce Jual Obat Sirop Berbahaya

Petugas mengumpulkan sejumlah kemasan obat sirup penurun panas untuk tidak dijual dan diedarkan di salah satu apotek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/10/2022).
24/10/2022, 08.44 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan lima produk obat sirop mengandung etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Menindaklanjuti hal itu, BPOM  melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. 

BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten tersebut. Hingga 21 Oktober 2022, terdapat 4.922 link teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman dan telah diturunkan.

Adapun lima produk yang  dinyatakan tercemar etilen glikol melebihi ambang batas aman adalah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

133 Obat Sirop Aman Dikonsumsi

BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.

"Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian," tulis keterangan BPOM dalam situs resminya yang dikutip Senin (24/10).

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan daftar 133 obat sirop yang aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat sirop tersebut tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol.

BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirop dan drops di Indonesia. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah mengumumkan daftar 102 obat yang sebelumnya digunakan oleh pasien ginjal akut, pada Konferensi Pers 21 Oktober 2022. Menindaklanjuti pengumuman tersebut, BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat tersebut.

Hasil penelusuran BPOM tersebut adalah:

1. Dua puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai

2. Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai

3. Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol atau dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

Saat ini, BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk. BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) pada anak di Indonesia mencapai 206 orang sejak awal tahun hingga 18 Oktober 2022. Dari ratusan kasus itu, 48% di antaranya dinyatakan meninggal dunia.