Hotman Paris Hutapea resmi menerima tawaran menjadi pengacara Irjen Polisi Teddy Minahasa. Pengacara kondang Tanah Air itu akan mendampingi Teddy untuk kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Menurut Hotman, keputusannya bersedia menjadi pengacara karena melihat latar belakang mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Hotman menilai selama ini Teddy banyak membantu kasus yang berkaitan dengan masyarakat kecil.
"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum virus corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Jhony, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ungkap Hotman Paris Hutapea di Jakarta Senin (24/10) seperti dikutip dari Antara.
Kopi Jhony merupakan sebuah kedai kopi di daerah Kelapa Gading tempat Hotman Paris biasa minum kopi. Di sana Hotman sering memberikan konsultasi gratis bagi siapa saja yang menghadapi kasus hukum. Dia berharap keterlibatannya pada kasus Teddy Minahasa bisa membantu proses pengungkapan peristiwa sesuai fakta.
"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal," ucap Hotman.
Dia mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya. Meski begitu, Hotman belum bersedia mengungkapnya.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Kepolisian menduga Teddy terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan dari 5 kilogram sabu-sabu, sebanyak 3,3 kilogram telah diamankan polisi.