Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar pengganti Rp 5,7 triliun. Jaksa penuntut umum menilai Benny terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 22,7 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero).
Benny dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Benny Tjokrosaputro dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucuian uang. Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Wagiyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10) dikutip dari Antara.
Jaksa membeberkan beberapa hal yang memberatkan dalam perbuatan Benny. Sang pengusaha disebutnya tak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan, melakukan tindak kriminalitas luar biasa dengan modus investasi, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
Jaksa juga menilai perbuatan yang dilakukan Benny mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan investasi asuransi dan pasar modal. Puncaknya, perbuatan yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya mengakibatkan negara rugi Rp 22,7 triliun.
"Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nominee Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp 5,7 triliun," kata jaksa Wagiyo.
Hal lain yang memberatkan adalah status Benny sebagai terpidana seumur hidup dalam tindak pidana korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
"Meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, namun tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan," kata jaksa.
Asabri mendapatkan pendanaan dari program tabungan hari tua dan iuran pensiun TNI, Polri, dan PNS Kemneterian Pertahanan. Namun, BUMN tersebut berinvestasi dalam bentuk instrumen saham layer 2 dan 3 yang memiliki risiko tinggi.
Beberapa saham tersebut antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dalam perkara ini, sudah ada delapan orang yang divonis, salah satunya mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sonny Widjaja yang dihukum 18 tahun penjara.