Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.
Pekerja menata sirop di etalase di salah satu apotek di kota Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (25/10/2022).
Penulis: Ade Rosman
27/10/2022, 19.14 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menyatakan harus ada yang bertanggung jawab tentang kasus gagal ginjal akut yang telah menjadikan ratusan anak indonesia sebagai korban. 

Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan mengatakan, kasus gagal ginjal akut ini bisa disebut sebagai kejadian luar biasa. Karena itu, perlu ada upaya menyeluruh untuk menanganinya. 

"Ini menyangkut hak hidup, hak kesehatan, dan hak jaminan sosial," kata Munafrizal dikutip dari Antara, Kamis (27/10).

Hingga Rabu (26/10), Kementerian Kesehatan menyebutkan kasus gangguan ginjal akut atipikal di Indonesia menembus angka 269 kasus. Komnas HAM berpandangan, saran Jokowi agar korban yang mengidap penyakit tersebut dan masih melakukan perawatan di rumah sakit agar dibebaskan biaya perawatannya.

Lebih jauh, Munafrizal berpandangan keluarga korban yang meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut harus diberikan bantuan oleh kementerian atau lembaga terkait. Komnas HAM juga berpesan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selalu menyampaikan informasi kepada masyarakat luas terkait perkembangan ataupun informasi lainnya menyangkut kasus tersebut. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan para menteri di kabinet memberi perhatian khusus kepada penyakit gangguan ginjal akut. Jokowi telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menghentikan penjualan seluruh obat yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut. 

Dia juga memerintahkan investigasi secara menyeluruh. Presiden juga menyarankan agar nama obat yang ditarik dan dihentikan tersebut diumumkan secara luas. 

"Saya minta diberikan pengobatan gratis kepada pasien-pasien yang dirawat. Ini penting sekali," kata Kepala Negara pada rapat terbatas yang membahas gagal ginjal akut pada Senin (24/10).

Reporter: Ade Rosman