Johanis jadi Wakil Ketua KPK. Restorative Justice Koruptor Akan Jalan?

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
28/10/2022, 13.13 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak resmi dilantik pada hari ini. Saat melalui uji kepatutan dan kelaikan, mantan jaksa tersebut sempat mengutarakan penanganan kasus korupsi dengan prinsip restorative justice.

Secara sederhana, restorative justice digunakan untuk mengembalikan kerugian dengan meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Dengan demikian, pelaku dianggap akan menyadari kesalahannya dengan mengedepankan keadilan dari pihak yang dirugikan.

Namun, apakah Johanis akan menerapkan model tersebut saat menjabat?

Dia mengatakan konsep tersebut hanya opini saja selaku pakar.  "Bagaimana realisasinya tenti nanti lihat aturan," kata Johanis Tanak di Kompleks Istana Merdeka, Jumat (28/10).

Di kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan berpegang penindakan hukum sesuai mekanisme, prosedur, dan syarat yang diatur Undang-Undang.

Firli mengatakan penegakan hukum yang dilakukan KPK memegang teguh tiga prinsip, yakni kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan menimbulkan kemanfaatan. Firli menilai ketiga prinsip tersebut menjadi referensi KPK dalam menegakkan hukum.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief