KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Penulis: Ade Rosman
28/10/2022, 20.02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sembilan saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan saksi-saksi hadir memenuhi panggilan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ipi, dikutip dari Antara, Jumat (28/10).

Sembilan saksi yang dihadirkan pada perkara ini yaitu MA Hasbi Hasan (Sekretaris MA), Arif Saptono (asisten Sudrajad Dimyati), Leman (staf asisten Sudrajad Dimyati), Daryanto (panitera muda perkara pidana umum), Bayu Ardi (panitera pengganti), Rudie (panitera pengganti), Arifah (staf), Susi (staf), serta Ika Hapsari (staf).

Salah satu saksi, Hasbi Hasan sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan pada Kamis (13/10), sehingga dilakukan pemanggilan ulang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka.

Menurut Ipi sepuluh tersangka terdiri dari 6 orang penerima dan 4 orang pemberi. Enam tersangka penerima adalah Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu/ETP selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria/DY selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie/MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal/NA selaku PNS MA, dan Albasri/AB selaku PNS MA. 

Untuk tersangka dari pihak pemberi adalah Yosep Parera/YP selaku pengacara,  Eko Suparno/ES selaku pengacara, Heryanto Tanaka/HT selaku debitur KSP Intidana, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur KSP Intidana.

Pada konstruksi yang diterangkan KPK, mulanya HT dan KSP mengajukan laporan pidana serta gugatan perdata mengenai aktivitas KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Laporan itu diwakili oleh kuasa hukum mereka yaitu YP dan ES.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman