Negara sebagai objek penting dalam hubungan internasional maupun dalam pemerintahan. Negara berdiri dan diakui keberadaannya jika memenuhi syarat tertentu. Syarat berdirinya suatu negara kerap disebut dengan unsur-unsur berdirinya suatu negara.
Unsur atau syarat berdirinya suatu negara merupakan elemen dan hal yang dianggap perlu untuk terbentuknya suatu negara. Syarat berdirinya suatu negara, adalah adanya pengakuan secara de facto dan de jure.
Pengakuan de facto adalah pengakuan secara fakta, kenyataan. Contohnya, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 dan unsur negaranya dapat terpenuhi pada keesokan harinya yakni 18 Agustus 1945. Pengakuan de facto bersifat sementara sambil menunggu perkembangan berikutnya.
Pengakuan de jure adalah pengakuan resmi dalam hukum internasional. Jika suatu negara telah diakui secara de jure, maka negara tersebut mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat internasional dan diakui oleh negara lain di dunia.
Syarat Berdirinya Suatu Negara
Untuk mendapatkan pengakuan de jure, negara tersebut harus berperan aktif menunjukkan ia mampu memenuhi hak dan kewajiban yang ada. Setelah itu, barulah negara lain mengakuinya sebagai negara yang berada. Indonesia diakui oleh Mesir pada 1947, Belanda pada 1949, PBB pada 1950, Inggris pada 1947, Amerika Serikat pada 1947, Rusia pada 1948,.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini unsur atau syarat berdirinya suatu negara selengkapnya melansir dari hukumonline.com.
1. Adanya Penduduk di Suatu Wilayah Tersebut
Melansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik, penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
Berdasarkan pengertian di atas, diketahui terdapat dua tipe penduduk. Pertama yakni penduduk yang merupakan warga negara di setiap negara yang tinggal secara permanen dan memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
Kedua, penduduk yang bukan warga negara yakni warga asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan negara tersebut. Penduduk akan menjadikan wilayah tersebut untuk menentukan tempat tinggalnya.
Tidak ada ketetapan pasti jumlah minimum penduduk yang dapat tinggal di suatu wilayah agar dapat diakui sebagai pemenuhan syarat berdirinya suatu negara. Penentu status kependudukan penduduk adalah ikatan hukum dalam satu kebangsaan.
2. Adanya Wilayah yang Ditinggali
Selain penduduk, syarat berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah. Tidak ada ketentuan pasti luas wilayah yang dapat dianggap sebagai pemenuhan syarat berdirinya suatu negara.
Pengertian wilayah adalah ruang yang meliputi wilayah darat, udara, laut. Wilayah darat mencakup ruang angkasa sesuai batas wilayah laut dan daratan. Wilayah darat adalah wilayah yang telah dikukuhkan dengan batasan yang jelas. Wilayah laut adalah wilayah perairan dekat pantai dalam jarak tertentu.
Sebagai informasi tambahan, jika pada suatu wilayah terdapat sengketa batas negara, hal tersebut tidak mempengaruhi status negara. Contohnya yakni sengketa wilayah Israel. Israel pada 1949 diterima sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
3. Adanya Pemerintahan yang Berdaulat atau Berkuasa
Crawford memberikan syarat berdirinya suatu negara adalah adanya pemerintahan. Wilayah dengan penduduk dan pemerintahan yang efektif mampu dianggap sebagai hal yang sentral dan menunjukkan telah adanya sebuah negara.
Makna pemerintahan dapat dikaitkan dalam hubungan kepada dua hal. Pertama, berkaitan dengan lembaga politik, administratif, dan eksekutif. Lembaga tersebut bertujuan melakukan pengaturan terhadap komunitas di satu wilayah dengan melaksanakan tugas yang ditetapkan dalam aturan hukum.
Kedua, pemerintahan yang efektif artinya lembaga politik, eksekutif, dan administratif tersebut sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya dalam wilayah tersebut dan diakui oleh penduduk setempat. Oleh karena itu, agar pemerintahan efektif, maka dibentuklah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan setelah terbentuknya negara yang bersangkutan.
4. Mampu Menjalin Hubungan Internasional
Syarat berdirinya suatu negara berikutnya yakni kemampuan untuk menjalin hubungan internasional dengan negara lain. Syarat ini adalah unsur deklaratif berdirinya suatu negara.
Menjalin hubungan dengan negara lain adalah konsekuensi yang harus diterima atas lahirnya suatu negara, bukan syarat pendiriannya. Sebuah negara yang telah lahir tak hanya wajib menjalin hubungan dengan negara lain tetapi juga organisasi internasional.
Menjalin hubungan dengan organisasi internasional yakni termasuk terlibat dalam pengaturannya seperti ratifikasi, dan lain sebagainya. Indonesia juga meratifikas beberapa peraturan internasional untuk diterapkan.
Demikian empat unsur atau syarat berdirinya suatu negara. Syarat-syarat di atas disampaikan oleh Soehino dalam bukunya yang berjudul 'Ilmu Negara'.
Selanjutnya dapat diketahui syarat berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat sebagai syarat formil. Kemudian, negara harus mampu menunjukkan bahwa negara tersebut dapat terlibat dan menjalin hubungan internasional dengan baik.
Sebagai informasi, perkembangan ilmu pengetahuan pun menciptakan pendapat dari sebagian ahli. Ahli tersebut mensyaratkan adanya syarat tambahan berdirinya suatu negara dari sisi legalitas.
Pembentukan suatu negara pada pokoknya dilarang bertentangan dengan prinsip fundamental hukum internasional. Prinsip trsebut yakni democratically legitimated authority dan hak menentukan nasib sendiri.