Susi ART Ferdy Sambo Tak Konsisten, Pengacara Klaim Rugikan Bharada E

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus pembunuhanÊBrigadir Nopriansyah Yosua HutabaratÊ(Brigadir J), Richard EliezerÊ(Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Penulis: Ade Rosman
31/10/2022, 17.25 WIB

Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, menilai Susi yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo tak konsisten. Saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susi menyampaikan sejumlah kesaksian. 

Dalam kesaksiannya, Susi mengaku melihat Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo tergeletak di kamar mandi lantai dua rumah Saguling, Magelang. Namun pada saat bersamaan ia juga mengaku melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tengah berkelahi dengan Kuat Ma’ruf. 

"Tadi kami sudah menyimak bahwa saudara Susi yang menjadi saksi hari ini dalam pemeriksaan bahwa keterangannya tidak konsisten, berbelit-belit, dan tadi hakim sudah sampaikan bahwa keterangan ini bisa jadi keterangan palsu," kata Ronny, Senin (31/10).

Ronny mengatakan, berdasarkan hal tersebut, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar Susi dikenakan Pasal 174 KUHP, serta Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan. Ia menyebut Susi telah melecehkan peradilan.

"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," kata Ronny.

Lebih jauh, Ronny meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Ia menilai pernyataan Susi bisa merugikan Bharada E. Menurut Ronny sikap inkonsisten Susi sudah terlihat sejak berita acara pemeriksaan. 

"Dari BAP kita bisa lihat bahwa dia tidak konsisten. Tapi, dari sini hakim bisa lihat bahwa kualitas saksi Susi dipertanyakan sehingga hakim ragukan keterangan susi," katanya.

Selain Susi, dalam persidangan hari ini juga dihadirkan beberapa saksi lainnya, yang merupakan ART keluarga Sambo di rumah Duren Tiga, Saguling, dan Bangka. Selain itu juga saksi dari pihak ajudan serta kakak Ferdy Sambo.

Saksi-saksi tersebut di antaranya Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti komplek), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART), serta Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo). 

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Bharada E telah melakukan penembakan pada Brigadir J.  Ia bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi merencanakan muslihat jahat untuk membunuh Yosua. Rencana itu dijalankan atas perintah Ferdy Sambo.  

Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan perintah tembak oleh Ferdy Sambo karena marah pada Brigadir J. Sebelumnya ia mendapat laporan bahwa Yosua telah melakukan pelecehan pada Putri. Pelecehan terjadi saat Brigadir J dan Putri berada di Magelang.  

Keterangan berbeda justru muncul dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan. Dalam dakwaan itu Hendra disebutkan mendapat informasi dari Ferdy Sambo bahwa pelecehan terjadi di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan sesaat sebelum pembunuhan terjadi. 



Reporter: Ade Rosman