Lion Air memutuskan langkah hukum atas unggahan dan penyebaran konten video melalui jejaring sosial media dari akun
@lelahmiskinproject atau LMP dan @ramdanalamsyah.id. Dua akun tersebut, mengunggah konten yang dinilai memberikan stigma negatif terhadap maskapai penerbangan tersebut.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan bahwa Lion Air telah mempelajari terkait isi konten video dimaksud. Perusahaan juga sudah melaporkan kepada Badan Reserse Kriminal Polri guna dilakukan penyelidikan dan
penyidikan atas tindakan yag sudah dilakukan @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.

"Langkah ini untuk menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya. Isi konten video tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan serta mempengaruhi warganet dan masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11).

Danang mengatakan, Lion Air selalu memenuhi faktor-faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan pada setiap pengoperasian penerbangan dengan semua jenis pesawat yang dioperasikan. Jenis pesawat yang digunakan Lion Air di antaranya Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO.

Menurut dia, Seluruh pelaksanaan penerbangan Lion Air didasarkan pada standar regulasi nasional dan internasional, ketentuan yang ditetapkan pabrikan pesawat udara, serta aturan yang diterbitkan dari internal
Lion Air.

"Rangkaian standar operasional prosedur (SOP) selalu dilakukan guna mewujudkan operasional penerbangan yang normal dan lancar, memastikan setiap pesawat dalam kondisi prima dan aman dioperasikan serta dilaksanakan persiapan penerbangan secara tepat," ujarnya.

Halaman: