Mobil dan sepeda motor berknalpot racing dilarang beredar selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Polda Bali meminta pemilik kendaraan mengganti knalpot yang dikenal dengan sebutan “brong” itu dengan knalpot standar keluaran pabrik.
“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan delegasi KTT G20 menjadi tidak nyaman,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto seperti dikutip dari Antara.
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pun sudah mengerahkan anggotanya untuk menertibkan pengguna kendaraan dengan knalpot racing. Para pengendara yang kedapatan diminta pulang mengambil knalpot standar.
“Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Knalpotnya dilepas dan diganti yang standar,” ujar Satake.
Di sisi lain, Polda Bali menyiapkan 200 unit motor listrik dan satu mobil listrik untuk kegiatan operasional selama KTT G20. Kendaraan ini disediakan Smoot Elektrik, SWAP Energi, dan Grab Indonesia.
SWAP Energi pun menyediakan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) melalui jaringan Circle K yang tersebar di lebih dari 100 titik di Bali.
Dukungan juga datang dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri yang menerjunkan 174 kendaraan listrik untuk mengawal delegasi dan mengamankan acara.
Rinciannya, 82 unit mobil listrik, 92 unit sepeda motor listrik, 80 mobil energi fosil, dan 80 sepeda motor energi fosil. Ada juga satu unit komunikasi mobil (komob) energi fosil yang digunakan sebagai alat komunikasi ke masyarakat di lapangan saat acara G20.