Memahami 5 Teori Kedaulatan dan Penjelasannya

PIXABAY
Ilustrasi, pemerintahan.
Editor: Agung
2/11/2022, 13.19 WIB

Kedaulatan merupakan kekuasaan atau pemerintahan. Dalam ilmu hukum, terdapat 5 teori kedaulatan yang terdiri atas teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan rakyat, dan teori kedaulatan hukum.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini penjelasan lengkap masing-masing teori kedaulatan selengkapnya.

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan berkembang pada sekitar abad ke XV atau 15. Teori ini percaya bahwa tanpa Tuhan, tidak ada yang akan terwujud. Dalam praktik bernegara, perintah negara haruslah merupakan kehendak Tuhan.

Pada saat itu, berdiri sebuah organisasi kekuasaan yang dipimpin oleh Paus karena merupakan organisasi kekuasaan gereja dan organisasi kekuasaan Negara yang dipimpin oleh Raja.

Ideologi keduanya berbeda, tetapi keduanya mengakui adanya Tuhan yang berkuasa. Namun keduanya masih bergelut dengan permasalahan siapakah yang menjadi wakil Tuhan di dunia. Oleh karena itulah, keduanya memegang teguh ideologi masing-masing yakni yang menjadi wakil Tuhan adalah Raja dan Paus dalam organisasi masing-masing.

Tokoh kedaulatan Tuhan yang terkenal yakni Thomas Aquinas. Ia terkenal melalui karyanya yang menyatakan, meski kedaulatan tidak terikat oleh hukum, tetapi telah terikat dengan sanksi yang berasal dari Tuhan dan aturan-Nya yang dipaksakan.

Dalam penerapannya, teori kedaulatan Tuhan tidak terlepas dari problematika. Jimly Asshiddiqie menyampaikan terkadang agama dan Tuhan menjadi alat legitimasi kekuasaan sekalipun sang Raja atau Ratu bertindak sewenang-wenang. Pasalnya, titah Raja atau Ratu dianggap titah Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori kedaulatan raja menempatkan raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pandangan ini muncul di Eropa setelah adanya sekularisasi negara dan hukum.

Raja dianggap sebagai pemegang kedaulatan yang suci dan menciptakan hukum sekaligus melaksanakannya. Padmo Wahjono menyampaikan teori ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara terkait kekuasaan mutlak pada raja. Bahkan muncul kalimat “i’etat c'est moi” yang artinya ‘negara adalah saya’.

Titah raja dianggap sebagai kekuasaan tertinggi dan merupakan hukum yang berlaku. Kedaulatan raja awalnya diterima oleh rakyat, tetapi semakin lama justru dibenci karena sikapnya yang sewenang-wenang. Raja bebas menentukan dan menghukum mati siapapun.

Rakyat sadar bahwa raja tidak lagi melindunginya. Sejak saat itu, muncullah ajaran baru yang memberikan jaminan kepada rakyat untuk membatasi kekuasaan raja.

3. Teori Kedaulatan Negara

Teori ini awalnya muncul dari tindakan seorang Raja yang merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang dianut karena ia merasa tidak bertanggung jawab selain kepada Tuhan. Jadi, rakyat yang memiliki pandangan bahwa hukum Tuhan merupakan hukum yang harus ditaati sekarang berganti bahwa negaralah yang harus ditaati.

Negara menjadi pihak yang menciptakan hukum dan tidak ada pihak lain yang berwenang. Tokoh terkenal dari paham teori kedaulatan negara adalah Jellinek, Thomas Hobbes, dan Jean Bodin.

Teori kedaulatan Negara yang disampaikan oleh Jean Bodin meliputi sifat kedaulatan. Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin yakni tunggal, asli, abadi, dan bulat. Tunggal artinya hanya ada satu kekuasaan dalam negara tersebut.

Asli artinya kekuasaan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain. Abadi artinya negara berdaulat merupakan kekuasaan tertinggi. Bulat artinya kedaulatan negara tidak dapat diserahkan kepada orang atau lembaga lainnya atau tidak dapat dipecah.

Paham ini menciptakan absolutisme negara. Agar tak disalahgunakan oleh negara, maka penguasa harus memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada Tuhan. Landasan moral ini hadir sebagai pembatas.

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat berpandangan bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Tokoh terkenal teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan Jean Jacque Rousseau.

Teori ini lahir sebagai reaksi atas teori kedaulatan raja yang absolut. Raja cenderung mempertahankan dan memperluas kekuasaannya. Kekuasaan rakyat harus berdasarkan kepentingan golongan terbanyak.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan teori kedaulatan di atas dianggap terlalu murni karena keputusan terbanyak tidak berarti keputusan yang benar. Teori tersebut pun berkembang menjadi demokrasi. Demokrasi adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat serta diselenggarakan bersama rakyat.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Selain itu, pada bunyi sila ke-4 Pancasila yakni: “Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Pelaksanaan teori kedaulatan rakyat di Indonesia terdapat dalam lembaga pemegang kekuasaan legislatif yakni MPR, DPR, DPD.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini menyatakan bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Penguasa dan rakyat pada suatu negara pun harus tunduk terhadap hukum.

Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo Krabbe. Hugo menyatakan bahwa negara sudah seharusnya merupakan negara hukum. Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hugo menambahkan, sumber hukum adalah rasa hukum dalam masyarakat. Rasa hukum ini masih primitif bentuknya dan dalam bentuk yang telah modern disebut kesadaran hukum.