Memahami Pengertian Kedaulatan dan 5 Teori yang Mengiringinya

PIXABAY
Ilustrasi, demonstrasi.
Editor: Agung
2/11/2022, 14.28 WIB

Kedaulatan adalah kekuasaan dalam pemerintahan. Pengertian kedaulatan dalam Bahasa Inggris adalah sovereignty dan dalam Bahasa Jerman yakni souveranitat. Namun, istilah kedaulatan sejatinya berasal dari bahasa latin superanus yang berarti teratas.

Kedaulatan merupakan konsep kekuasan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan tersebut mencakup aktivitas maupun kegiatan dalam fungsi kedaulatan. Berkaitan dengan jangkauan kedaulatan, kedaulatan itu dipegang oleh suatu pihak.

Pengertian Kedaulatan

Konsep kedaulatan dalam pemikiran modern dikemukakan pertama kali oleh Jean Bodin dan terus berkembang. Tokoh dalam perkembangannya yakni George Jellinek, Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau.

Setiap konsep merupakan reaksi atas kekuasaan yang terlalu besar dan mendominasi. Oleh karena itulah berbagai macam teori kedaulatan pun muncul.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa kedaulatan merupakan kekuasan tertinggi suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lainnya. Sebuah pemerintahan dianggap berdaulat jika berkuasa dan diakui kekuasaannya.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi memiliki batasan yakni sebagai berikut:

  • Kedaulatan atau kekuasaan tersebut terbatas pada suatu wilayah pemilik kekuasaan.
  • Kedaulatan atau kekuasaan berakhir saat kekuasaan negara lain dimulai.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi negara yang tidak di bawah kekuasaan lain.

Teori Kedaulatan dalam Ilmu Negara

Untuk memahami pengertian kedaulatan dalam berbagai teori kedaulatan dalam ilmu negara, berikut ini rincian penjelasannya melansir dari hukumonline.com.

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan berdasarkan teor ini menganggap kekuasaan tertinggi ada di tangan Tuhan. Seluruh kebijakan, perintah, larangan negara haruslah perwujudan dari kehendak Tuhan. Seluruh pihak dalam negara yakni pemerintah dan rakyat harus sesuai dengan kehendak Tuhan.

Teori ini merupakan teori yang paling awal dan tua untuk menjawab suatu masalah terkait keadaan. Banyak penguasa jaman dahulu mengaku sebagai Tuhan atau wakil Tuhan.

Dalam perkembangannya, pemimpin yang berkuasa yakni raja sebagai wakil Tuhan ternyata dapat ditaklukkan oleh raja lainnya yang bukan merupakan wakil Tuhan. Akibatnya, rakyat dan masyarakat secara luas pun memudar kepercayaannya terhadap teori kedaulatan Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori kedaulatan raja menyajikan pemahaman bahwa raja merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Teori ini menurut Thomas Hobbes dapat dihubungkan dengan teori pembenaran negara dengan kekuasaan mutlak pada raja.

Raja akan bertindak dengan kemampuannya meyakinkan rakyat bahwa ia beserta keturunannya merupakan orang yang berhak diangkat dan berhak berdaulat. Raja pun menyampaikan Tuhan memberikan hak untuk memerintah kepada para raja.

Dengan pandangan tersebut, kekuasaannya tidak dapat dicabut oleh rakyat. Raja pun memiliki kekuasaan mutlak. Raja akhirnya mulai melakukan penyelewengan dan membawa pada pemerintahan yang tirani. Rakyat kemudian mulai memberontak dan menyadari bahwa seorang rakyat memiliki identitas dan hak.

3. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat muncul sebagai respon adanya kedaulatan raja yang mutlak dan memonopoli. Jean Jacques R menyatakan kedaulatan rakyat menekankan bahwa rakyat memiliki hak.

Kekuasaan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dengan adanya suara terbanyak dari kehendak bersama. Kehendak itu harus muncul dari kepentingan golongan terbanyak. Oleh karena itu, kepentingan umum adalah kepentingan golongan mayoritas.

Dalam teori ini, rakyat selalu dilibatkan dalam penyelenggaraan negara. Rakyat bahkan dilibatkan dalam pembentukan peraturan baik langsung maupun dengan sistem perwakilan oleh wakil rakyat. Dalam perkembangannya, teori kedaulatan rakyat berkaitan dengan sistem demokrasi.

4. Teori Kedaulatan Negara

Teori kedaulatan negara disampaikan oleh tokoh seperti John Austin, Jean Bodin, George Jellinek, Thomas Hobbes. Menurut teori ini, negara merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan dan tidak melakukan perbuatan atau tindakan hukum.

Perbuatan atau tindakan hukum tersebut akan dilaksanakan oleh organ negara. Teori ini menganggap negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, kekuasaan tertinggi pada negara mudah disalahgunakan oleh penguasa.

Hal tersebut terbukti pada masa Raja Louis XIV di Prancis yang kekuasaannya mutlak menganggap dirinya adalah negara dengan menyampaikan kalimat i’etat c'est moi” yang artinya ‘negara adalah saya’.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Reaksi dari adanya teori kedaulatan negara adalah teori kedaulatan hukum. Teori ini memberikan kekuasaan penuh terhadap hukum. Kekuasaan tertinggi bukan lagi pada negara maupun raja tetapi pada hukum.

Sumber hukum pada teori ini adalah kesadaran hukum setiap orang. Hukum dalam negara ini akan tinggi posisinya karena dilandasi oleh prinsip hukum yang lebih tinggi dari negara. Oleh karena itu, negara harus tunduk pada hukum.

Demikian penjelasan terkait pengertian kedaulatan. Selanjutnya dapat diketahui kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu negara dan tidak ada kekuasaan lain pada wilayah tersebut. Teori kedaulatan tersebut muncul dari berbagai tokoh. Teori-teori di atas muncul sebagai respon atas teori sebelumnya yang dianggap kurang terlaksana dengan baik atau justru berdampak buruk bagi kehidupan bernegara.