Permasalahan gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol hingga saat ini dinyatakan telah memakan korban meninggal dunia sebanyak 178 orang. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan akan melakukan advokasi atau pendampingan hukum kepada para keluarga korban.
“Badan perlindungan konsumen nasional akan melakukan pendampingan kepada para keluarga korban, sesuai amanat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami,” ujar Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Rizal E. Halim dalam Rapat Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (03/11).
Rizal mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga BPKN ini. Oleh karena itu, BPKN akan melakukan pendampingan atau advokasi kepada para korban untuk mendapatkan hak-hak mereka serta ganti rugi.
Dia mengatakan, BPKN akan membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus gagal ginjal akut. Namun demikian, menurut Rizal, kasus ini sedikit tersendat penanganannya karena terdapat beberapa hambatan. Salah satunya yakni, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM, tidak memberikan akses yang mudah kepada BPKN untuk menemui para korban.
“Saya juga tidak mengerti, saat ke RSCM kemarin akses ke pasien korban agak rumit sebenarnya, namun kami tetap memberikan advokasi kepada para keluarga korban,” ujar Rizal.
Dalam kasus ini, Rizal akan menggunakan kewenangannya sebagai kepala BPKN dengan baik untuk dapat memberikan asosiasinya kepada para keluarga korban dengan memberikan informasi terkait hak-hak mereka. Asosiasi ini nantinya akan dilakukan melalui via zoom atau daring.
Selain itu, rencananya BPKN juga akan membuka posko pengaduan baik secara online maupun offline dalam jangka waktu 1x24 jam. Hal itu dilakukan dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus obat sirup yang bermasalah untuk anak-anak ini.
Rizal mengatakan, kedepannya BPKN akan lebih meningkatkan sinergi dengan Kementerian dan lembaga yang terkait dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPKN dalam melakukan perlindungan untuk masyarakat atau konsumen.
“Kedepannya kami akan terus berupaya untuk lebih meningkatkan sinergi dan selalu mengedepankan hak-hak konsumen,” ujarnya.
Rizal menuturkan, bahwa dia telah meminta rekomendasi kepada pemerintah untuk mengaudit secara keseluruhan proses registrasi obat hingga terdistribusi. Audit juga perlu dilakukan ada industri obat dari dari hulu ke hilir, termasuk juga bahan bakunya.
Sampai saat ini, BPKN masih mencari penyebab dari adanya kasus gagal ginjal akut pada obat ini, “Saya jadi bertanya-tanya, apakah kasus ini memang dilakukan oleh perusahaan farmasi atau dari pemasok bahan baku? Karena sudah bertahun-tahun menggunakan produk obat sirup, tapi baru saat ini terjadi kasus seperti ini,” ujar Rizal.
Kasus gagal ginjal akut terjadi pada anak-anak. Sebagian besar pasien gagal ginjal akut adalah balita 1-5 tahun.