Pengacara Putri Candrawathi Klaim Jaksa Kantongi 4 Bukti Pelecehan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
9/11/2022, 12.38 WIB

Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan 4 alat bukti mengenai klaim pelecehan yang diterima kliennya telah dikantongi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukti itu juga telah sesuai dengan keterangan sejumlah saksi dan berita acara pemeriksaan. 

“Ada satu hal yang perlu dipahami seluruh bukti yang kami sampaikan itu sebenarnya sudah dikantongi atau dipegang oleh JPU," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11) kemarin.

Perihal 4 bukti adanya pelecehan terhadap Putri yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya diungkap oleh Febri dalam wawancara di stasiun TV Swasta, Senin (7/11). Saat itu, Febri menyebutkan bukti pertama ada dalam BAP Putri. 

Sedangkan bukti kedua ada dalam hasil asesmen psikologi forensik yang dilakukan pada Putri. Kemudian bukti ketiga dan keempat ada di BAP Kuat Ma’ruf dan di BAP Susi asisten rumah tangga Ferdy Sambo. 

Menurut Febri, keempat bukti yang sudah dikantongi oleh Jaksa Penuntut Umum itu tidak diserahkan oleh tim pengacara Putri melainkan sudah dimiliki oleh JPU. 

"Kenapa? Karena kami mendapatkan bukti-bukti tersebut dari berkas perkara yang diserahkan oleh JPU," katanya.

Lebih jauh, ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan bukti lainnya, Febri mengatakan untuk bersama mengikuti proses-proses persidangan. Ia mengatakan akan bersabar dan mengikuti proses persidangan. 

Selain itu, Febri juga menyebut pihaknya mempertanyakan kondisi psikologi Yosua. Meski begitu, ia mengatakan dirinya menghargai pandangan keluarga mengenai Yosua. Meski begitu ia meminta para pihak juga melihat dari perspektif teman dan kolega Brigadir J. 

Ihwal dugaan pelecehan yang dialami putri menjadi bagian penting dalam dakwaan dan BAP para terdakwa. Dalam dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Jaksa menyebutkan perintah tembak oleh Ferdy Sambo karena marah pada Brigadir J. Sebelumnya ia mendapat laporan bahwa Yosua telah melakukan pelecehan pada Putri. Pelecehan terjadi saat Brigadir J dan Putri berada di Magelang. 

Keterangan berbeda justru muncul dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan. Dalam dakwaan itu Hendra disebutkan mendapat informasi dari Ferdy Sambo bahwa pelecehan terjadi di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan sesaat sebelum pembunuhan terjadi. 



Reporter: Ade Rosman