Mantan ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo Prayogi Iktara Wikaton mengatakan dirinya sempat dititipkan dua buah pisau oleh Kuat Ma'ruf pada hari kejadian tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
"Malam kejadian Yang Mulia, tanggal delapan, lupa (pukul berapa), kurang lebih hampir jam sembilan. Dititipin pisau sama HT, seperti pisau dapur, kecil Yang Mulia," kata Yogi saat memberi kesaksian.
Menurut Yogi pada saat itu pisau yang dititipkan Kuat berjumlah dua bilah. Pisau itu dikeluarkan Kuat dari dalam tas dan diberikan saat berpapasan dengannya. Setelah itu Kuat memerintahkan Yogi menyimpan pisau tersebut di dapur.
"Om kuat menyampaikan kepada saya pas papasan 'om dipanggil', terus saya samperin, terus menyerahkan (pisau) keluarin dari tasnya. (Kuat) Hanya bilang tolong titip, taruh ke dapur, kurang lebih seperti itu," kata Yogi.
Selanjutnya, Yogi langsung menaruh pisau tersebut ke dapur, sesuai arahan Kuat. Pada saat itu, Yogi juga melihat melihat gelagat Ricky seperti kebingungan.
"(Ricky) mondar-mandir aja Yang Mulia, di depan saya. Kan di situ ada meja, terus kayak mencari sesuatu tapi gak jadi, terus pas saya masuk saya gak lihat lagi," katanya.
Pada sidang hari ini, selain Yogi dihadirkan pula saksi-saksi lainnya dari pihak ART serta ajudan Ferdy Sambo, yaitu Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Abdul Somad (ART), Marjuki (sekuriti Komplek), Diryanto alias Kodir (ART), Adzan Romer (Ajudan), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), serta Daden Miftahul Haq (ajudan).
Jaksa telah mendakwa lima orang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam dakwaan jaksa, baik Bharada E, Ricky dan Kuat disebut secara bersama-sama telah merencanakan pembunuhan berencana brigadir J. Dalam perkara pembunuhan Brigadir J ini baik Bharada E, Kuat bersama Ricky, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.