Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, pemerintah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat pemerintahan memiliki hak dan kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau UU Administrasi Pemerintahan. Hak pejabat pemerintahan salah satunya yakni berupa keputusan yang terdiri dari izin, dispensasi, dan konsesi.
Untuk memahaminya, berikut perbedaan keputusan pejabat pemerintahan berupa izin, dispensasi, dan konsesi selengkapnya.
1. Izin
Keputusan pejabat pemerintahan yang pertama yakni Izin, yakni keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, izin hadir sebagai persetujuan permohonan dan dapat diberikan asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dasar mengenai izin adalah dasar dan pedoman penerbitannya. Izin tersebut dapat menerbitkan izin dengan berpedoman dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik tersebut terdiri sebagai berikut:
- Asas kepastian hukum.
- Asas kemanfaatan.
- Asas ketidakberpihakan.
- Asas kecermatan.
- Asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
- Asas keterbukaan.
- Asas kepentingan umum.
- Asas pelayanan yang baik.
Penerbitan izin adalah salah satu hak pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Izin dapat diterbitkan apabila diterbitkan terlebih dahulu persetujuan sebelum dilaksanakannya kegiatan.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang membutuhkan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Hal ini dapat berlaku lain jika ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam pengajuan izin, terdapat hal yang menjadi catatan dasar. Izin tersebut tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
2. Dispensasi
Keputusan pejabat pemerintahan yang kedua yakni dispensasi. Ini adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, dispensasi adalah sebuah pengecualian terhadap larangan atau perintah dan dapat diberlakukan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sama seperti izin, dispensasi juga merupakan salah satu hak pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan. Dispensasi juga harus berpedoman dengan AUPB dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Artinya, jika dispensasi bertentangan dengan kedua hal tersebut, maka dispensasi dianggap tidak sah.
Sebuah keputusan badan dan/atau pejabat pemerintahan hadir dalam bentuk dispensasi jika diterbitkan persetujuan terlebih dahulu sebelum kegiatan dilaksanakan. Selain itu, kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.
Sama seperti izin, dispensasi yang diajukan wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan maksimal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut. Hal ini dapat berbeda ketentuannya jika telah ada ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pada pokoknya, dispensasi yang diterbitkan pun tidak boleh menyebabkan kerugian negara. Dispensasi tersebut tidak boleh merugikan baik dalam penerbitannya maupun pelaksanaannya.
3. Konsesi
Keputusan pejabat pemerintahan yang ketiga yakni konsesi. Ini merupakan keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, konsesi berbeda dengan izin dan dispensasi karena melibatkan badan dan/atau pejabat pemerintahan lain.
Konsesi ini substansinya merupakan persetujuan kesepakatan antara badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan pihak yang bukan merupakan badan dan/atau pejabat pemerintahan. Konsesi berkaitan dengan pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam serta pengelolaannya.
Sama seperti dispensasi dan izin, konsesi juga merupakan salah satu hak pejabat pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Selaras dengan kebijakan penerbitan izin dan dispensasi, konsesi juga harus diterbitkan dengan berpedoman dengan AUPB dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Konsesi diterbitkan jika sebelumnya telah diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan. Persetujuan tersebut diperoleh berdasarkan kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan juga merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
Berkaitan dengan persetujuan konsesi, ketentuannya sama dengan penerbitan izin dan dispensasi. Badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Ketentuan ini dapat berlaku lain jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Konsesi yang diterbitkan juga tidak boleh menyebabkan kerugian negara. Konsesi tidak boleh merugikan negara baik dari aspek substansi maupun pelaksanaannya.