Dalam membuat keputusan dan/atau tindakan, pejabat pemerintahan terkadang membuat masyarakat merasa dirugikan. Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan upaya administratif terhadap keputusan dan/atau tindakan.
Upaya administratif sebagai bagian dari administrasi pemerintahan. Administrasi pemerintahan tersebut merupakan tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di Indonesia. Pelaksanaan pemerintahan harus berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kemudian, terkait dengan keputusan, keputusan yang dimaksud tersebut adalah keputusan administrasi pemerintahan yang juga disebut dengan keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara. Pengertian keputusan tersebut adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan juga disebut dengan tindakan administrasi pemerintahan. Tindakan tersebut adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Fungsi pemerintahan tersebut meliputi fungsi pemerintahan di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara yang lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik jika membahas terkait upaya administratif yang diajukan oleh masyarakat dan oleh karen aitu kemudian dianggap sebagai perlindungan terhadap masyarakat.
Berikut ini penjelasan tentang pengertian dan jenis upaya administratif di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan).
Pengertian dan Ketentuan Upaya Administratif
Upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan. Upaya administrasi merupakan salah satu perihal cakupan dalam ruang lingkup pengaturan administrasi pemerintahan.
Upaya administratif akan dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini sebagai salah satu hak pejabat pemerintahan. Pejabat tersebut akan menyelesaikan upaya administratif tersebut yang diajukan oleh masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan, warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Hal ini tercantum pada Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan.
Jenis Upaya Administratif
Upaya administratif secara khusus diatur pada Pasal 75 hingga Pasal 78 BAB X UU Administrasi Pemerintahan. Pada bab tersebut tercantum ketentuan umum dan dua jenis upaya administrasi.
Terdapat dua jenis upaya administratif yakni upaya administratif keberatan dan upaya administratif banding. Keduanya dapat diajukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan atas terbitnya keputusan dan/atau tindakan. Upaya administratif tersebut tidak akan menunda pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Berikut ini 2 (dua) jenis upaya administratif selengkapnya:
1. Upaya Administratif Keberatan
Upaya administratif yang pertama adalah keberatan. Sebuah keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Keberatan itu diajukan secara tertulis kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan tersebut.
Jika keberatan itu diterima, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan. Penyelesaian keberatan ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Apabila badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan. Keberatan yang dianggap dikabulkan, maka akan ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan tersebut.
Kemudian, apabila badan dan/atau pejabat pemerintahan tersebut tidak menyelesaikan keberatan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja di atas, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya waktu 10 (sepuluh) hari tersebut.
2. Upaya Administrasi Banding
Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima. Artinya, upaya administrasi banding dilakukan setelah upaya administrasi keberatan.
Upaya administrasi banding tersebut diajukan secara tertulis oleh masyarakat kepad aatasan pejabat yang menetapkan keputusan. Jika upaya administrasi banding ini dikabulkan, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan banding.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan tersebut wajib menyelesaikan banding maksimal dalam 10 (sepuluh) hari kerja. Jika tidak menyelesaikan urusan tersebut dalam 10 (sepuluh) hari kerja, maka upaya administrasi keberatan dianggap dikabulkan.
Badan dan/atu pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan yang sesuai dengan permohonan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja jika dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja di atas itu berakhir.
Sebagai informasi tambahan, upaya administratif yang diajukan oleh masyarakat tidak dibebani biaya. Upaya administratif ini juga harus segera diselesaikan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan khususnya yang berpotensi membebani negara.
Itulah pengertian dan jenis upaya administratif di Indonesia. Selanjutnya dapat diketahui terdapat 2 (dua) jenis upaya administratif yang dapat diajukan oleh masyarakat kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Selain itu, terdapat tenggang waktu penyelesaian upaya administrasi keberatan maupun banding. Upaya administrasi berupa banding hanya dapat dilaksanakan jika telah ada upaya administrasi berupa keberatan.