Kejagung Terima 3 Surat Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Petugas Dinas Kesehatan Solo melakukan pengecekan obat berbahan cair atau sirop saat kegiatan Sidak Apotek di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022).
Penulis: Ade Rosman
17/11/2022, 11.59 WIB

Kejaksaan Agung RI telah menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak yang melibatkan industri farmasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua SPDP berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Serta satu lainnya dari penyidik kepolisian.

Ketut memperkirakan akan ada tambahan SPDP lainnya. Hal ini disebabkan masih dilakukannya penyelidikan dan penyidikan dari PPNS BPOM, serta pihak kepolisian.

“Ini akan berkembang juga ke depannya. Tadi saya dengar juga masih ada dua atau tiga yang akan diserahkan SPDPnya. Tapi, belum ada nama tersangkanya,” kata Ketut, di Kejaksaan Agung, dikutip dari Antara, Kamis (17/11).

Lebih jauh, ia menjelaskan meskipun dalam tiga SPDP tersebut perihalnya sama, yaitu mengenai beberapa perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran terhadap izin edar obat, namun pelakunya berbeda. Ia mengatakan, penindaklanjutan oleh kejaksaan akan dilakukan bila sudah ada penetapan tersangka oleh kepolisian maupun PPNS BPOM.

Sebelumnya, pada Rabu (16/11) Kepala BPOM Penny K Lukito mendatangi Kejaksaan Agung. Penny datang untuk meminta dukungan kejaksaan dalam menuntaskan perkara kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Tentunya memohon dukungan untuk nanti proses penegakan hukumnya berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera,” kata Penny.

Atas kedatangan tersebut, Ketut mengatakan pihaknya siap mendukung BPOM dalam menindak serta mendukung pengusutan kasus yang telah memakan banyak korban tersebut.

“Dari Pak Jaksa Agung sudah merupakan suatu kewajiban sebagai aparat penegak hukum untuk mendukung, apalagi ini terkait korban yang cukup banyak terhadap anak-anak kita semua,” katanya.

Selain itu, tambah Ketut, dukungan lainnya pada saat pembuatan legal drafting terhadap penguatan kelembagaan BPOM. 

“Ketika ke depannya nanti akan membuat suatu peraturan undang-undang atau perpu terkait penguatan kelembagaan, yaitu pengawasan obat dan makanan pascakasus ini,” kata Ketut.

Ketut mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut didiskusikan pula kemungkinan adanya gugatan perdata atau tata usaha negara. Kejaksaan Agung juga menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi BPOM.

“Tentu data-datanya belum kita terima ya, ini baru komunikasi awal,” kata Ketut.

Reporter: Ade Rosman