Mengenal 10 Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Dok. Humas Jawa Barat
Ilustrasi, acara JAPRI (Jabar Punya Informasi) Vol. 103 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/10/2022). Pemda Provinsi Jabar bersama Bank Indonesia menggelar event promosi investasi berbalut kegiatan West Java Investment Summit (WJIS) sebagai salah satu upaya terus mendorong pertumbuhan investasi di Jawa Barat.
Editor: Agung
17/11/2022, 21.52 WIB

Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat pula perwujudan asas otonomi daerah. Berikut penjelasan terkait hubungan keduanya.

Indonesia merupakan negara yang menerapkan otonomi daerah. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

Pemerintah daerah ditegaskan dalam Bab VI tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 18 ayat (1) hingga (7) UUD 1945. Hal ini menunjukkan, Indonesia menjalankan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Berkaitan dengan pelaksanaannya, terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur. Hal ini selaras dengan pernyataan Pasal 18 ayat (7) UUD NRI 1945 menyampaikan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah). Kini, peraturan tersebut pun diubah beberapa pasal oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah, pemerintah telah menerapkan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik jika membahas asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah

Pengertian pemerintah daerah dan pemerintahan daerah tercantum pada Pasal 1 UU Pemerintahan Daerah. Meskipun memiliki istilah yang hampir sama, tetapi pengertiannya benar-benar berbeda karena berkaitan dengan peran dan urusannya.

Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah ini hadir sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Sedangkan yang dimaksud dengan pemerintahan daerah yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan ini dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD NRI 1945.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dibantu oleh perangkat daerah. DPRD menurut UU Pemerintah Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah tercantum pada Pasal 58 UU Pemerintah Daerah. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, penyelenggara urusan tersebut harus berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut 10 (sepuluh) asas tersebut beserta penjelasannya:

1. Asas Kepastian Hukum

Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang pertama adalah kepastian hukum. Maksud dari kepastian hukum dalam asas ini merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

2. Asas Tertib Penyelenggara Negara

Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah berikutnya adalah tertib penyelenggara negara. Arti dari asas tersebut yakni hadir sebagai landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan pengendalian penyelenggara negara.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas kepentingan umum merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan ini didahulukan dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.

4. Asas Keterbukaan

Asas penyelenggara pemerintahan yang keempat adalah asas keterbukaan. Asas ini artinya membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dnegan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

5. Asas Proporsionalitas

Asas berikutnya yakni asas proporsionalitas. Asas ini merupakan asas yang mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban penyelenggara negara.

6. Asas Profesionalitas

Asas profesionalitas merupakan asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan tentunya ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

7. Asas Akuntabilitas

Asas akuntabilitas menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Asas ini menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat. Pasalnya, masyarakat atau rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Asas Efisiensi

Asas berikutnya yakni asas efisiensi. Asas ini merupakan asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.

9. Asas Efektivitas

Selanjutnya yakni asas efektivitas. Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah ini merupakan asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.

10. Asas Keadilan

Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terakhir adalah asas keadilan. Asas ini menegaskan bahwa setiap tindakan penyelenggaraan negara haruslah mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Demikian penjelasan terkait asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya dapat diketahui bahwa Indonesia telah membagi urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintah pusat dan daerah. Pelaksana urusan pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah. Urusan tersebut dilaksanakan oleh para pelaksana dengan berpedoman pada asas penyelenggara pemerintah daerah.