Gempa Cianjur, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 30 Hari

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Warga berdiri di depan rumahnya yang rusak akibat gempa di Desa Cibeureum, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (21/11/2022).
22/11/2022, 10.25 WIB

Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menetapkan gempa bumi berskala 5,6 richter kemarin, Senin (21/11), berstatus tanggap darurat bencana. Artinya, pemerintah segera melakukan serangkaian kegiatan penyelamatan dan penanganan dari dampak Gempa Cianjur.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan masa tanggap darurat bencana berlangsung selama 30 hari hingga 20 Desember 2022.

Sedangkan BNPB menargetkan proses evakuasi akan rampung pada 28 November. "(Kami) berharap proses pencarian dan evakuasi sudah selesai," tulis Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dalam keterangan resmi, Selasa (22/11).

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, hingga pukul 20.00 WIB menunjukkan korban meninggal bertambah menjadi 162 orang. Sementara itu korban luka-luka berjumlah 326 orang, dengan 13.784 orang mengunggsi.

BNPB melaporkan masih ada 25 orang tertimbun reruntuhan bangunan hingga pagi hari ini di Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Suharyanto mendorong semua pemangku kepentingan dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mempercepat penanganan darurat. Sejauh ini, BNPB telah mengerahkan personel dan logistik ke lokasi bencana. Suharyanto mengatakan BNPB telah menyiagakan satu unit helikopter untuk distribusi bantuan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief