Covid-19 Menanjak, Pemerintah Berikan Lansia Booster Vaksin Kedua

ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin booster COVID-19 kepada warga di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (18/8/2022).
23/11/2022, 11.32 WIB

Pemerintah memutuskan untuk memberikan vaksinasi booster kedua kepada lansia berusia di atas 60 tahun. Pemberian suntikan keempat dilakukan demi mencegah meningkatnya kasus dan munculnya subvarian baru.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan suntikan keemapt diharapkan bisa melindungi lansia dari keparahan hingga kematian akibat Covid-19.

 Percepatan booster kedua dilakukan bersamaan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Ini karena masih ada beberapa daerah dengan cakupan vaksinasi dan booster di bawah 70% populasi.

"Mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11).

Aturan tersebut juga akan mengatur pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan untuk melakukan booster kedua kepada lansia. Adapun vaksin yang digunakan adalah yang telah mendapatkan izin darurat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan ketersediaan vaksin.

Halaman: