Gubernur di seluruh Indonesia akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada hari ini. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Pasal 14 aturan tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP tahun depan pada tanggal 28 November 2022. Sedangkan upah minimum kabupaten dan kota akan ditetapkan pada 7 Desember.
"Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan berlaku tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 17 Permenaker tersebut seperti ditulis pada Senin (28/11).
Sedangkan formulasi perhitungan kenaikan UMP memperhitungkan upah tahun berjalan ditambah penyesuaian. Sedangkan penyesuaian yang dimaksud adalah berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Penyesuaian yang dimaksud adalah inflasi ditambahkan hasil penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi.
"Penetapan atas upah minimum tak boleh melebihi 10%," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) Permenaker itu.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan UMP tahun depan. Upah di Provinsi Banten naik 6,4% menjadi Rp 2.661.280, sedangkan Provinsi Sulawesi Utara menetapkan upah tahun depan naik 5,24% menjadi Rp 3.485.000.
"Angka yang kita sepakati mengikuti inflasi," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Manado, Senin (28/11) dikutip dari Antara.