Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengatakan pemerintah akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) pada hari ini, Senin (28/11) Surpres akan memuat nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun akhir Desember nanti.
"Untuk penyampaian Surpres calon Panglima TNI oleh Mensesneg dijadwalkan hari ini jam 16.00 WIB,” ujar Indra kepada Katadata.co.id.
Menurut Indra, Suppress akan diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani. Penyerahan dilakukan hari ini karena menyesuaikan dengan jadwal pimpinan DPR.
Pada pekan lalu, Puan melakukan lawatan untuk memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen ASEAN di Kamboja. Hal itu membuat rencana penyerahan Surpres yang semula dijadwalkan Rabu pekan lalu ditunda.
Penyerahan Surpres berisi nama calon Panglima TNI ke DPR selanjutnya akan diikuti dengan proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi Pertahanan. Saat ini nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang sebagai calon kuat Panglima TNI.
Anggota Komisi I DPR RI Rudianto Tjen mengatakan Yudo Margono lebih unggul lantaran bisa memberi warna baru di institusi TNI. Andika sebelumnya sudah mewakili Angkatan Darat untuk menjadi Panglima TNI.
Menurut Rudianto merujuk pasal 13 ayat 4 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan. Jabatan itu bisa diisi oleh perwira aktif baik yang sedang atau pernah menjabat Kepala Staf Angkatan.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan dirinya percaya Yudo akan mampu mengemban jabatan tersebut jika nantinya memang dipilih. Menurut Prabowo Yudo memiliki kecakapan yang dibutuhkan.
"Saya kira jelas beliau mampu kalau dipilih ya saya kira mampu, semuanya baik-baik semua," kata Prabowo di Jakarta Convention Center, Jumat (25/11).
Yudo memberi jawaban diplomatis mengenai kandidatnya terpilih sebagai panglima. Yudo menyebut akan menunggu proses yang berlangsung di DPR dalam penentuan calon panglima.