Upah Minimum di DKI Jakarta Naik 5,6% Jadi Rp 4,9 Juta Tahun Depan

BNI
Ilustrasi gedung perkantoran di DKI Jakarta saat malam hari. Pemprov DKI menaikkan UMP Jakarta menjadi Rp 4,9 juta tahun depan.
28/11/2022, 14.22 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 4,9 juta. Angka ini meningkat 5,6% dari Rp 4,6 juta tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan kenaikan ini telah mencermati Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) lalu.

Andri mengatakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11%. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021

Adapun Pemprov melibatkan unsur lainnya dalam menghitung di antaranya pakar, akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Dari pembahasan bersama unsur-unsur tersebut, maka upah minimum diputuskan naik jadi Rp 4,9 juta.

"Survei, ketemu angka 5,6% atau alfa 0,2," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/11) dikutip dari Antara.

Andri yakin kenaikan ini diterima pengusaha. Sebelumnya Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur upah minimum tahun ini digugat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN dalam hal ini mengabulkan gugatan tersebut.

Halaman:
Reporter: Antara