Ferdy Sambo Menangis Sebelum Perintah Buang CCTV: Percuma Bintang Dua
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, kedapatan menangis saat melihat foto keluarga usai pembunuhan anak buahnya itu. Hal itu diungkapkan oleh Arif Rahman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
“Beliau melihat foto, di kursi beliau ada foto di belakangnya itu, foto keluarganya, terus menangis,” kata Arif saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/11)
Menurut Arif saat itu Ferdy Sambo tampak murung. Iya kemudian memberikan alasan kenapa harus menangis.
“Kamu tahu enggak, ini sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua, tetapi tidak bisa menjaga istri saya,” ujar Arif lagi.
Pernyataan itu disampaikan Arif ketika mengisahkan kronologi Ferdy Sambo yang memerintahkan ia bersama Ridwan Soplanit, Chuck Putranto dan Baiquni Widodo agar tidak menyebarkan rekaman DVR CCTV yang mereka saksikan.
Saat itu Ridwan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, sedangkan Chuck menjabat Korspri Kadiv Propam Polri. Arif menjabat Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, dan Baiquni saat itu selaku PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof.
Menurut Arief, setelah Ferdy Sambo menangis, eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mengajak Ferdy Sambo keluar.
“Pas kami berdiri, Pak Ferdy kemudian ngomong, ‘Kamu pastikan itu nanti semuanya sudah musnah’, begitu,” ucap Arif.
Dalam kesempatan tersebut, Arif sempat bersaksi bahwa ia mengaku kepada Ferdy Sambo dirinya menyimpan rekaman DVR CCTV di laptop Baiquni dengan flashdisk yang menempel di laptop. Mengetahui keempat orang tersebut, yakni Arif, Chuck, Baiquni, dan Ridwan, telah menonton rekaman DVR CCTV, Arif bersaksi bahwa Ferdy Sambo sempat mengancam.
“Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin,” kata Ferdy Sambo.
Mendengar perintah Sambo, Arif mengatakan ia tak banyak menjawab dan lebih memilih diam. “Saya diam saja karena beliau mukanya seperti sudah merah marah gitu,” ucap Arif.
Arif sebagai terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan menjadi saksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain Arif, tiga terdakwa lain obstruction of justice atau perintangan penyidikan juga turut dihadirkan dalam sidang tersebut, yaitu Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.